PENGADILAN AGAMA SELAYAR
 "Peradilan Agama Yang Transparan dan Akuntabel"

Galleri Foto

Youtube

Facebook

Instagram

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA : 1. KEMANDIRIAN | 2. INTEGRITAS | 3. KEJUJURAN | 4. AKUNTABILITAS | 5. RESPONSIBILITAS | 6. KETERBUKAAN | 7. KETIDAKBERPIHAKAN | 8. PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM
  

Mediasi 163/Pdt.G/2025/PA.Sly Berhasil

Written by Mirzam Muhammad, S.Kom. on .

PERKARA CERAI BERHASIL DIMEDIASI, PASANGAN RUKUN KEMBALI DI PENGADILAN AGAMA SELAYAR
PA Selayar Kembali Catat Keberhasilan Mediasi, Pasangan Rukun Kembali
PA Selayar Kembali Catat Keberhasilan Mediasi, Pasangan Rukun Kembali Pengadilan mediasi Agama Selayar kembali menorehkan keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Dalam perkara cerai dengan Nomor 163/Pdt.G/2025/PA.Sly, pasangan suami istri yang semula bersengketa akhirnya sepakat untuk mencabut gugatan setelah berhasil rukun kembali dan berkomitmen membina rumah tangga yang harmonis.



Proses mediasi dipimpin oleh mediator Hakim Rahmayani Nashihatun Aminah, S.H., dari Pengadilan Agama Selayar, yang dengan penuh kesabaran memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak. Melalui dialog yang terbuka dan suasana yang kondusif, pasangan tersebut menyadari pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga demi masa depan keluarga.
Ketua Pengadilan Agama Selayar, Rusni, S.H.I., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan mediasi tersebut. Beliau menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Selayar dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dengan keberhasilan mediasi ini, perkara 163/Pdt.G/2025/PA.Sly resmi dicabut oleh penggugat, dan pasangan tersebut dinyatakan rukun kembali untuk melanjutkan kehidupan rumah tangga dengan semangat baru.
Pengadilan Agama Selayar terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan mediasi, karena perdamaian adalah hasil terbaik dari setiap penyelesaian perkara.