MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

  PENGADILAN AGAMA SELAYAR

Pos Bantuan Hukum

 POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)

DI LINGKUNGAN PENGADILAN AGAMA SELAYAR

A. NAMA LEMBAGA KERJA: Lembaga Bantuan Hukum Pengkajian dan Analisis Judisial (LBH PANJI)

B. SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN TERKAIT PENUNJUKAN POSBAKUM: 

C. PENERIMA JASA POS BANTUAN HUKUM
      Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.

D. JENIS JASA HUKUM YANG DILAYANI
     - Layanan Konsultasi / Advisi Hukum
     - Layanan Gugatan dan Layanan Permohonan

E. SYARAT-SYARAT DAN MEKANISME
- Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama Selayar.

F. DASAR ATURAN TENTANG POS BANTUAN HUKUM : Klik Di Sini