PENGADILAN AGAMA SELAYAR
 "Peradilan Agama Yang Transparan dan Akuntabel"

Galleri Foto

Youtube

Facebook

Instagram

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA : 1. KEMANDIRIAN | 2. INTEGRITAS | 3. KEJUJURAN | 4. AKUNTABILITAS | 5. RESPONSIBILITAS | 6. KETERBUKAAN | 7. KETIDAKBERPIHAKAN | 8. PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM
Pengantar Perkara Ghoib

Pengantaran Surat Perkara melalui PT POS Indonesia Kab. Selayar

Selengkapnya
Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Jabatan Prof. Sunarto

Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H mengucapkan sumpah sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di hadapan Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (purn) H. Prabowo Subianto pada hari Selasa, 22 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB, di Istana Negara, Jakarta

Selengkapnya
Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 3791/SEK/HM3.1.1/IX/2024 Tanggal 26 September 2024, seluruh aparatur Pengadilan Agama selayar melaksanakan

Selengkapnya
Kunjungan KPTA Makassar

Ketua Pengadilan Tinggi Makassar bersama dengan Sekretaris PTA dan Kasubag Kepegawaian , melakukan kunjungan di Pengadilan Agama Selayar dalam rangka Pembinaan

Selengkapnya

  

GUGATAN MANDIRI

Gugatan mandiri adalah layanan yang memungkinkan masyarakat membuat gugatan secara mandiri, tanpa harus datang ke pengadilan. Layanan ini disediakan oleh Badan Peradilan Agama (Badilag) melalui aplikasi yang dapat diakses di website Badilag.

KALENDER KEGIATAN

Berbagi informasi terkait berbagai kegiatan Satuan Kerja Pengadilan Agama Selayar baik internal maupun eksternal

PANGGILAN PERKARA GHOIB

Perkara ghaib adalah panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya dalam suatu perkara peradilan. Panggilan ini dilakukan dengan cara: Menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Mengumumkan melalui surat kabar atau media massa lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Lihat Panggilan Ghoib

Biaya Memperoleh Informasi

Written by Mirzam Muhammad, S.Kom. on .

Biaya Salinan Informasi pada Pengadilan Agama Selayar

No. Uraian Biaya
1. Biaya Penggandaan berupa Print Out Rp. 1000,-/Lembar
2. Biaya Penggandaan berupa Fotokopi Rp.   300,-/Lembar

 

Biaya Perolehan Informasi.

Disadur dari SK KMA No. 1-144/KMA/SK/1/2011

1.  Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.

2Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.

3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.

4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).

5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.