Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan
A. STANDAR PELAYANAN PENGADILAN
Standar pelayanan pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana. Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
Adapun Standar Pelayanan Pengadilan Agama Selayar sesuai dengan SK berikut ini :
No | Judul Dokumen | Tautan Dokumen |
1 | STANDAR PELAYANAN PENGADILAN AGAMA SELAYAR TAHUN 2022 | KLIK DI SINI |
B. MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN
Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Selayar tertera seperti pada bingkai foto berikut ini: