Sejarah Pengadilan Agama Selayar
SEJARAH PENGADILAN AGAMA SELAYAR
(TANGGAL PEMBENTUKAN DAN SURAT KEPUTUSAN PEMBENTUKAN)
Sejak masuknya agama Islam di Selayar, pada tahun 1605 M (yang dibawa oleh Datuk Ribandang), Islam telah menjadi panutan masyarakat Selayar, bahkan syari’at Islam telah membudaya dan menjadi adat kebiasaan di kalangan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan yang pada umumnya selalu berpedoman kepada petunjuk syari’at Islam yang ditangani oleh pejabat khusus yang di sebut Qadhi, yang bertugas mengurusi masalah-masalah agama seperti nikah, talak, rujuk, waqaf, shadaqah, zakat, walimah mawaris dan segala aspek yang ada kaitannya dengan kemasyarakatan yang dijiwai oleh ruh syari’at Islam.
Setelah Indonesia merdeka Undang-Undang Dasar 1945 telah menjadi dasar konstitusi Bangsa Indonesia, maka dibentuklah badan-badan tertentu dengan tugas tertentu pula, termasuk badan Peradilan Agama Islam yang bertugas menerima, memeriksa dan menyelesaikan perselisihan yang diajukan kepadanya sepanjang termasuk dalam kompetensinya.
TANGGAL PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA SELAYAR
Pada perkembangan selanjutnya yaitu sebagai realisasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 dan Penetapan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1958 tentang Kedudukan Qadhi-Qadhi Syar’iyah di Sulawesi, maka Pengadilan Agama Selayar dibentuk dan mulai dibuka pada tanggal 1 Juli 1959 dengan pimpinan (Ketua) yang pertama adalah K.H. Abdul Gani Shaleh (almarhum).
SURAT KEPUTUSAN PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA SELAYAR
Adapun Pembentukan Pengadilan Agama Selayar berdasar pada Surat Keputusan berikut ini:
1). PP 45 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama >>Klik Disini<< untuk melihat SK secara keseluruhan.
2). UU No 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama >>Klik Disini<< untuk melihat SK secara keseluruhan.