PENGADILAN AGAMA SELAYAR
 "Peradilan Agama Yang Transparan dan Akuntabel"

Galleri Foto

Youtube

Facebook

Instagram

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA : 1. KEMANDIRIAN | 2. INTEGRITAS | 3. KEJUJURAN | 4. AKUNTABILITAS | 5. RESPONSIBILITAS | 6. KETERBUKAAN | 7. KETIDAKBERPIHAKAN | 8. PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM

  

GUGATAN MANDIRI

Gugatan mandiri adalah layanan yang memungkinkan masyarakat membuat gugatan secara mandiri, tanpa harus datang ke pengadilan. Layanan ini disediakan oleh Badan Peradilan Agama (Badilag) melalui aplikasi yang dapat diakses di website Badilag.

KALENDER KEGIATAN

Berbagi informasi terkait berbagai kegiatan Satuan Kerja Pengadilan Agama Selayar baik internal maupun eksternal

PANGGILAN PERKARA GHOIB

Perkara ghaib adalah panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya dalam suatu perkara peradilan. Panggilan ini dilakukan dengan cara: Menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Mengumumkan melalui surat kabar atau media massa lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Lihat Panggilan Ghoib

Sejarah Pengadilan Agama Selayar

SEJARAH PENGADILAN AGAMA SELAYAR
(TANGGAL PEMBENTUKAN DAN SURAT KEPUTUSAN PEMBENTUKAN)

Sejak masuknya agama Islam di Selayar, pada tahun 1605 M (yang dibawa oleh Datuk Ribandang), Islam telah menjadi panutan masyarakat Selayar, bahkan syari’at Islam telah membudaya dan menjadi adat kebiasaan di kalangan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan yang pada umumnya selalu berpedoman kepada petunjuk syari’at Islam yang ditangani oleh pejabat khusus yang di sebut Qadhi, yang bertugas mengurusi masalah-masalah agama seperti nikah, talak, rujuk, waqaf, shadaqah, zakat, walimah mawaris dan segala aspek yang ada kaitannya dengan kemasyarakatan yang dijiwai oleh ruh syari’at Islam.

Setelah Indonesia merdeka Undang-Undang Dasar 1945 telah menjadi dasar konstitusi Bangsa Indonesia, maka dibentuklah badan-badan tertentu dengan tugas tertentu pula, termasuk badan Peradilan Agama Islam yang bertugas menerima, memeriksa dan menyelesaikan perselisihan yang diajukan kepadanya sepanjang termasuk dalam kompetensinya.

TANGGAL PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA SELAYAR
Pada perkembangan selanjutnya yaitu sebagai realisasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 dan Penetapan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1958 tentang Kedudukan Qadhi-Qadhi Syar’iyah di Sulawesi, maka Pengadilan Agama Selayar dibentuk dan mulai dibuka pada tanggal 1 Juli 1959 dengan pimpinan (Ketua) yang pertama adalah K.H. Abdul Gani Shaleh (almarhum).

SURAT KEPUTUSAN PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA SELAYAR

Adapun Pembentukan Pengadilan Agama Selayar berdasar pada Surat Keputusan berikut ini:

1). PP 45 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama   >>Klik Disini<< untuk melihat SK secara keseluruhan.

2). UU No 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama    >>Klik Disini<< untuk melihat SK secara keseluruhan.