Pedoman Pengaduan
PROSEDUR PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI
DI LINGKUNGAN PENGADILAN AGAMA SELAYAR
(DISADUR DARI PERMA NO. 09 TAHUN 2016)
1. Pengaduan Diajukan Secara Lisan
1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan Pengadilan Agama Selayar dengan menunjukkan indentitas.
2. Petugas meja pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
3. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.
2. Pengaduan Secara Tertulis
Membuat surat keterangan pengaduan yang diserahkan ke petugas pengaduan yang memuat:
1. Identitas Pelapor
2. Identitas Terlapor
3. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara.
4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
5. Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Agama Selayar akan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Dokumen asli Pengaduan diarsipkan dikirim ke Badan Pengawasan.
3. Pengaduan Secara Elektronik
Mengirimkan surat keterangan pengaduan yang dikirimkan melalui e-mail This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. yang memuat:
1. Identitas Pelapor
2. Identitas Terlapor
3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara.
4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti