MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

  PENGADILAN AGAMA SELAYAR

Panggilan Ghaib

Written by Mirzam Muhammad, S.Kom..

Pedoman Pemanggilan secara Ghaib

Dalam Pasal 139 KHI dijelaskan bahwa jika tempat kediaman tergugat (suami) tidak jelas atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Dalam hal sudah dilakukan panggilan dan Tergugat/Termohon atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya Tergugat/Termohon, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak dan tidak beralasan. Pengaturan dalam KHI ini serupa dengan yang diatur dalam Pasal 27 PP 9/1975.

Jadi, apabila pengadilan telah memanggil Pihak suami/istri ghaib (Tergugat/Termohon) itu dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media massa lain dan Tergugat/Termohon tidak juga hadir, maka gugatan cerai yang diajukan oleh istri/suami itu diterima tanpa hadirnya Tergugat/Termohon.

 

PENGUMUMAN PANGGILAN GHAIB PENGADILAN AGAMA SELAYAR

Tidak ada panggilan ghaib pada Pengadilan Agama Selayar saat ini.