Hak-Hak Pelapor Dan Terlapor
HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR PEMERIKSAAN PENGADUAN
DI LINGKUNGAN PENGADILAN AGAMA SELAYAR
(Berdasar PERMA No. 09 Tahun 2016)
- Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya.
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya.
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
- Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya.
- Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan.
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
- Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti.