MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

  PENGADILAN AGAMA SELAYAR

Hak-Hak Pelapor Dan Terlapor

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR PEMERIKSAAN PENGADUAN
DI LINGKUNGAN PENGADILAN AGAMA SELAYAR
(Berdasar PERMA No. 09 Tahun 2016)

  • Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:
    1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya.
    2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
    3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya.
    4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
    5. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya.
    6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

  • Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:
    1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
    2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
    3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan.
    4. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
    5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti.