PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA SELAYAR
on .
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat: 3. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R Bg. Jo. pasaL 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HlR,273 R. Bg.). 1. Penggugat atas kuasanya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Selayar. 2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama Selayar. 3. Tahapan Persidangan : 4. Putusan Pengadilan Agama Selayar atas gugatan tesebut sebagai berikut: 5. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (Pasal 185 HlR, 196 R.Bg.). 6. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang memutus perkara tersebut Putusan Pengadilan Agama Selayar atas permohonan cerai talak sebagai berikut : Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Pertama Cerai Gugat :
Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Banding PTA Makassar: Prosedur Pemohon Banding: Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Kasasi : Prosedur Pemohon Kasasi: Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Peninjauan Kembali (PK) : Prosedur Peninjauan Kembali (PK) :
5. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana. KRITERIA GUGATAN SEDERHANA Para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut: Perkara yang dikecualikan dari gugatan sederhana di antaranya: Seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. BIAYA PERKARA Besaran panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri setempat. Panjar biaya tersebut dibayar oleh penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan. Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo. MEKANISME PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai: TAHAPAN PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi: Gugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. PERAN HAKIM DALAM GUGATAN SEDERHANA Peran hakim dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana meliputi: Dalam gugatan sederhana, hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan (25 hari). Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap putusan akta tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum. UPAYA HUKUM KEBERATAN Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernayataan keberatan kepada panitera disertai alasan-alasannya. Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan. Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali. LAMA PENYELESAIAN KEBERATAN Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan majelis hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim mendasarkan kepada: Pada prinsipnya, para pihak dapat memberikan kuasa dan mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA DI PA SELAYAR
1. Mengajukan gugatan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama Selayar (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg)
2. Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama Selayar :
4. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah (pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg.).
PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
1.
2.
3.
a.
b.
a.
b.
c.
4.
PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT BANDING DI PA SELAYAR
1.
Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Selayar dalam tenggang waktu :
a.
14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
b.
30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama Selayar yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
2.
Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
3.
Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
4.
Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
5.
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama Selayar(Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
6.
Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan Tinggi Agama Makassar oleh pengadilan agama Selayar selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
7.
Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama Makassari ke pengadilan agama Selayar untuk disampaikan kepada para pihak.
8.
Pengadilan agama Selayarmenyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
9.
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :
a.
Untuk perkara cerai talak :
1). Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
2). Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
b.
Untuk perkara cerai gugat :
1). Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari
PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT KASASI DI PA SELAYAR
1.
Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama selayar dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
2.
Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
3.
Panitera pengadilan agama selayar memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
4.
Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
5.
Panitera pengadilan agama selayar memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
6.
Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
7.
Panitera pengadilan agama selayar mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memorikasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
8.
Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama selayar untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
9.
Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera agama selayar :
a.
Untuk perkara cerai talak :
1). Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.
2). Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
b.
Untuk perkara cerai gugat :
1). Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
PROSEDUR PENINJAUAN KEMBALI DI PA SELAYAR
1.
Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama selayar
2.
Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
3.
Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).
4.
Panitera pengadilan agama selayar memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
5.
Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK
6.
Panitera pengadilan agama selayar mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
7.
Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan agama selayar.
8.
Pengadilan agama selayarmenyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
9.
Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera pengadilan agama selayar:
a.
Untuk perkara cerai talak :
1). Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
2). Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
b.
Untuk perkara cerai gugat :
1). Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN DI PA SELAYAR
Syarat pengambilan produk Pengadilan Agama Selayar :
1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud
2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
4. Biaya salinan putusan/penetapan
Penerbitan dan penyerahan akta cerai : Rp. 10.000,-
Turunan atau salinan putusan atan penetapan : Rp 500,- perlembar
PERSYARATAN PENGAMBILAN DUPLIKAT AKTE CERAI
1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
2. Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi;
3. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
PROSEDUR GUGATAN SEDERHANA DI PA SELAYAR