MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

  PENGADILAN AGAMA SELAYAR

PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA SELAYAR

 


PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA DI PA SELAYAR

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat:

1. Mengajukan gugatan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama Selayar (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg)
2. Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama Selayar :

  • - Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
  • - Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
  • - Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda letap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama/hahkamah syar'iyah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/hahkamah syar'iyah yang dipilih oleh penggugat (pasal 118 HIR, 142 R Bg).

3. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R Bg. Jo. pasaL 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HlR,273 R. Bg.).

4. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah (pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg.).
PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1. Penggugat atas kuasanya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Selayar.

2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama Selayar.

3. Tahapan Persidangan :

  • -  Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
  • -  Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (PERMA No.2 Tahun 2OO3)
  • -  Apabila mediasi tidak berhasil maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, (sebelum pembuktian) dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasat 132 HIR, 158 R.Bg.).

4. Putusan Pengadilan Agama Selayar atas gugatan tesebut sebagai berikut:

  • - Gugatan Dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mangajukan banding melalui Pengadilan Agama Selayar.
  • - Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama Selayar.
  • - Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.

5. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (Pasal 185 HlR, 196 R.Bg.).

6. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang memutus perkara tersebut

Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Pertama di Pengadilan Agama Selayar Cerai Talak :
  1. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Selayar.
  2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama Selayar untuk menghadiri persidangan.
  3. Tahapan persidangan :
    1. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
    2. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
    3. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);

Putusan Pengadilan Agama Selayar atas permohonan cerai talak sebagai berikut :

  1. Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama Selayar;
  2. Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama Selayar;
  3. Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
  4. Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka :
    1. Pengadilan Agama Selayar menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak;
    2. Pengadilan Agama Selayar memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak;
    3. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989).
  5. Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989);

Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Pertama Cerai Gugat :

1.  
Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Selayar
2.  
Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama Selayar untuk menghadiri persidangan
3.  
Tahapan persidangan :
  a.
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
  b.
Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
   
Putusan Pengadilan Agama Selayar atas permohonan cerai gugat sebagai berikut :
  a.
Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama selayar
  b.
Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama selayar
  c.
Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
4.  
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/mahkamah syar’iah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

 


PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT BANDING DI PA SELAYAR

Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Banding PTA Makassar:

  1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
  2. Ketua PTA Makassar membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas;
  3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
  4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
  6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;

Prosedur Pemohon Banding:

1.   Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Selayar dalam tenggang waktu :
  a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
  b. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama Selayar yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
2.   Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
3.   Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
4.   Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
5.   Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama Selayar(Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
6.   Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan Tinggi Agama Makassar oleh pengadilan agama Selayar selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
7.   Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama Makassari ke pengadilan agama Selayar untuk disampaikan kepada para pihak.
8.   Pengadilan agama Selayarmenyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
9.   Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :
  a. Untuk perkara cerai talak :
    1). Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
    2). Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
  b. Untuk perkara cerai gugat :
    1). Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari

 

 

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT KASASI DI PA SELAYAR

Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Kasasi :

  1. Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.
  2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.
  3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.
  4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
  6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
  7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.

    Prosedur Pemohon Kasasi:

    1.   Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama selayar dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
    2.   Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
    3.   Panitera pengadilan agama selayar memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
    4.   Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
    5.   Panitera pengadilan agama selayar memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
    6.   Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
    7.   Panitera pengadilan agama selayar mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memorikasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
    8.   Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama selayar untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
    9.   Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera agama selayar :
      a. Untuk perkara cerai talak :
        1). Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.
        2). Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
      b. Untuk perkara cerai gugat :
        1). Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

 



PROSEDUR PENINJAUAN KEMBALI DI PA SELAYAR

Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Peninjauan Kembali (PK) :

  1. Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK
  2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi
  3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
  4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinaator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
  6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
  7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan agama selayar

    Prosedur Peninjauan Kembali (PK) :

    1.   Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama selayar
    2.   Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
    3.   Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).
    4.   Panitera pengadilan agama selayar memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
    5.   Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK
    6.   Panitera pengadilan agama selayar mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
    7.   Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan agama selayar.
    8.   Pengadilan agama selayarmenyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
    9.   Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera pengadilan agama selayar:
      a. Untuk perkara cerai talak :
        1). Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
        2). Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
      b. Untuk perkara cerai gugat :
        1). Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

 


PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN DI PA SELAYAR



Syarat pengambilan produk Pengadilan Agama Selayar :
    1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud
    2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
    3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
    4. Biaya salinan putusan/penetapan
        Penerbitan dan penyerahan akta cerai : Rp. 10.000,- 
        Turunan atau salinan putusan atan penetapan :  Rp 500,- perlembar

    5. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

PERSYARATAN PENGAMBILAN DUPLIKAT AKTE CERAI
    1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
    2. Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi;
    3. Fotokopi KTP yang masih berlaku.


PROSEDUR GUGATAN SEDERHANA DI PA SELAYAR

Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.

KRITERIA GUGATAN SEDERHANA

Para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama;
  • Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.
  • Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum, kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.
  • Nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,-.
  • Perkara yang Dikecualikan dari Gugatan Sederhana

Perkara yang dikecualikan dari gugatan sederhana di antaranya:

  • Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  • Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.
  • Pihak yang Dapat Mengajukan Gugatan Sederhana

Seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

BIAYA PERKARA

Besaran panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri setempat. Panjar biaya tersebut dibayar oleh penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan. Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.

MEKANISME PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA

Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:

  • Identitas penggugat dan tergugat;
  • Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
  • Tuntutan penggugat.
  • Pada saat mendaftarkan gugatan, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi.

TAHAPAN PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA

Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:

  • Pendaftaran;
  • Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
  • Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
  • Pemeriksaan pendahuluan;
  • Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
  • Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
  • Pembuktian; dan
  • Putusan
  • Lama Penyelesaian Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

PERAN HAKIM DALAM GUGATAN SEDERHANA

Peran hakim dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana meliputi:

  • Memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
  • Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
  • Menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
  • Menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.
  • Perdamaian dalam Gugatan Sederhana

Dalam gugatan sederhana, hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan (25 hari). Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap putusan akta tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

UPAYA HUKUM KEBERATAN

Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernayataan keberatan kepada panitera disertai alasan-alasannya.

Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan.

Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

LAMA PENYELESAIAN KEBERATAN

Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan majelis hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim mendasarkan kepada:

  • Putusan dan berkas gugatan sederhana;
  • Permohonan keberatan dan memori keberatan; dan
  • Kontra memori keberatan.
  • Peran Kuasa Hukum

Pada prinsipnya, para pihak dapat memberikan kuasa dan mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

  • Kuasa hukum berdomisili pada daerah hukum pengadilan yang mengadili perkara anda.
  • Pendampingan oleh kuasa hukum tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk hadir di persidangan.

 PERMA No. 4 Tahun 2019