PENGADILAN AGAMA SELAYAR
 "Peradilan Agama Yang Transparan dan Akuntabel"

Galleri Foto

Youtube

Facebook

Instagram

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA : 1. KEMANDIRIAN | 2. INTEGRITAS | 3. KEJUJURAN | 4. AKUNTABILITAS | 5. RESPONSIBILITAS | 6. KETERBUKAAN | 7. KETIDAKBERPIHAKAN | 8. PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM
Pengantar Perkara Ghoib

Pengantaran Surat Perkara melalui PT POS Indonesia Kab. Selayar

Selengkapnya
Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Jabatan Prof. Sunarto

Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H mengucapkan sumpah sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di hadapan Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (purn) H. Prabowo Subianto pada hari Selasa, 22 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB, di Istana Negara, Jakarta

Selengkapnya
Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 3791/SEK/HM3.1.1/IX/2024 Tanggal 26 September 2024, seluruh aparatur Pengadilan Agama selayar melaksanakan

Selengkapnya
Kunjungan KPTA Makassar

Ketua Pengadilan Tinggi Makassar bersama dengan Sekretaris PTA dan Kasubag Kepegawaian , melakukan kunjungan di Pengadilan Agama Selayar dalam rangka Pembinaan

Selengkapnya

  

GUGATAN MANDIRI

Gugatan mandiri adalah layanan yang memungkinkan masyarakat membuat gugatan secara mandiri, tanpa harus datang ke pengadilan. Layanan ini disediakan oleh Badan Peradilan Agama (Badilag) melalui aplikasi yang dapat diakses di website Badilag.

KALENDER KEGIATAN

Berbagi informasi terkait berbagai kegiatan Satuan Kerja Pengadilan Agama Selayar baik internal maupun eksternal

PANGGILAN PERKARA GHOIB

Perkara ghaib adalah panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya dalam suatu perkara peradilan. Panggilan ini dilakukan dengan cara: Menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Mengumumkan melalui surat kabar atau media massa lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Lihat Panggilan Ghoib

JAM LAYANAN

Jam Kerja Layanan 

Hari Senin s.d. Kamis --> Pukul : 08.00 - 16.30 WITA

Hari Jum'at  --> Pukul : 08.00 - 17.00 WITA

 

Jam Istirahat Layanan 

Hari Senin s.d. Kamis --> Pukul : 12.00 - 13.00 WITA

Hari Jum'at  --> Pukul : 12.00 - 13.00 WITA

 

JADWAL SIDANG

Jadwal sidang pengadilan adalah daftar tanggal dan agenda sidang pengadilan. Jadwal sidang pengadilan bisa di lihat pada situs SIPP Pengadialn Agama Selayar. Dalam menentukan jadwal sidang, majelis hakim atau hakim akan mempertimbangkan beberapa hal, seperti: Waktu menerima berkas perkara, Jadwal tetap majelis hakim atau hakim. Biasanya, sidang pengadilan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Para pihak yang terlibat dalam sidang harus hadir setengah jam sebelum sidang dimulai

Lihat Jadwal SIdang Hari Ini

 

Hak-Hak Para Pencari Keadilan

Written by Mirzam Muhammad, S.Kom. on .

HAK-HAK MASYARAKAT PENCARI KEADILAN

(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)

  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan.
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
  5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
  6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
  8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
  9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
  11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
  12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
  13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
  14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
  15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
  16. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  17. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
  18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
  19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
  20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
  21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

(Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP).