MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

  PENGADILAN AGAMA SELAYAR

Persyaratan Berperkara

Waktu dan Tempat Pendaftaran :

Tempat :

Kantor Pengadilan Agama Selayar
Jl. Jenderal Ahmad Yani No.133, Benteng - Kabupaten Kepulauan Selayar
Telp. (0414) 21074 / Fax. (0414)22214

Waktu : Hari Senin - Kamis
Jam 08.00 - 14.00 wib

Persyaratan Umum:

Membayar panjar biaya perkara yang telah ditaksir oleh Meja 1 (satu), Pihak PemohonPenggugat Membayar melalui Bank BRI sebagaimana jumlah taksiran.
Persyaratan Cerai Gugat/Cerai Talak:

  1. Surat Gugatan/Permohonan
  2. Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta 1 lembar foto copy yang dimateraikan Rp 6.000,-
  3. Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong)
  4. Surat Keterangan Lurah yang diketahui Camat setempat (bila suami/istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti)
  5. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI)

Persyaratan Ijin Poligami/Beristeri Lebih Dari Seorang:

  1. Surat Gugatan/Permohonan
  2. Foto copy Surat Nikah dengan istri pertama yang dimateraikan Rp 6.000,-
  3. Foto Copy KTP Pemohon, istri pertama dan calon istri kedua masing-masing 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong)
  4. Surat pernyataan berlaku adil dari Pemohon
  5. Surat keterangan tidak keberatan dimadu dari istri pertama dan calon istri kedua bermaterai Rp 6.000,- (blanko disediakan di Kantor PA Selayar)
  6. Surat keterangan gaji/penghasilan dari perusahaan/kantor/Kelurahan diketahui oleh Camat setempat
  7. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI)
  8. Surat keterangan status calon istri kedua dari Kelurahan

Persyaratan Hadhonah/Hak Asuh Anak:

  1. Surat Gugatan/Permohonan
  2. Foto copy Surat Nikah atau Akte Cerai Pemohon 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,-
  3. Foto copy KTP 1 lembar folio (tidak dipotong)
  4. Foto copy Akta Kelahiran anak yang akan diasuh atau Surat Keterangan Dokter/Bidan 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,-
  5. Surat keterangan gaji/penghasilan (bagi PNS/TNI/POLRI)

Persyaratan Wali Adhol/Wali Bangkang :

Surat Gugatan/Permohonan

  1. Foto copy Surat Nikah orang tua Pemohon 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,-
  2. Foto copy KTP calon pengantin laki-laki dan perempuan masing-masing 1 lembar folio tidak dipotong
  3. Surat Keterangan Kepala KUA setempat yang menerangkan penolakan karena adhol

Persyaratan Dispensasi Nikah :

Surat Gugatan/Permohonan

  1. Foto copy surat nikah orang tua pemohon 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,-
  2. Foto copy KTP 1 lembar (tidak dipotong)
  3. Surat Keterangan Kepala KUA setempat yang menerangkan penolakan karena kurang umur
  4. Foto copy akte kelahiran calon pengantin laki-laki dan perempuan atau foto copy sah ijazah terakhir masing-masing 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,-

Persyaratan Istbath Nikah :

  1. Surat Gugatan/Permohonan
  2. Foto copy KTP 1 lembar folio tidak dipotong
  3. Surat Keterangan Kepala KUA setempat yang menerangkan bahwa nikahnya tidak tercatat di register nikah KUA tersebut.