MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

  PENGADILAN AGAMA SELAYAR

Pelayanan Terpadu PA Selayar Kamis, 7 Maret 2024

Selayar, 07 Maret 2024.
Bertempat di Mall Pelayanan Publik Kab. Kepulauan Selayar, Pengadilan Agama Selayar bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kepulauan Selayar menghelat Pelayanan Terpadu berupa sidang terpadu itsbat nikah kepada 10 pasang suami istri yang belum tercatat secara resmi pernikahnnya.
Pelayanan Terpadu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara Pengadilan Agama bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan layanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama dan untuk memenuhi pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama dan pencatatan kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Agenda pembukaan dimulai pada pukul 09:00 WITA dengan susunan acara:
Pembukaan oleh MC Nurhidayanti, S.Pd.I., selaku PPNPN pada Pegnadilan Agama Selayar, dilanjut dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Syaripuddin, S.E., M.M., selaku Kasubbag Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana pada Pengadilan Agama Selayar. Kemudian agenda dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan secara resmi oleh YM Muh. Yusuf, S.H.I., M.H., selaku Ketua pada Pengadilan Agama Selayar.
Dalam sambutannya beliau menyampaikan terkait pengertian pelayanan terpadu ini dan produk output yang diperoleh para pihak. Produk keluaran dari Pengadilan Agama ialah penetapan pernikahan dari para pihak. Dengan dasar penetapan inilah dapat dijadikan dasar untuk dicatatkan pernikahan resmi oleh Kementerian Agama dan untuk selanjutnya dapat digunakan untuk pengurusan administrasi penerbitan kartu lainnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dalam sambutannya pula, Beliau juga berharap untuk kedepan pelayanan terpadu ini bisa dilaksanakan di daerah kepulauan sehingga mampu menjangkau masyarakat yang kesulitan akses untuk tiba di Kecamatan Benteng yang mana menjadi tempat sentral kantor-kantor pemerintahan berada.
Setelah acara dibuka dengan resmi, acara dilanjutkan dengan agenda inti yakni sidang itsbat nikah kepada 10 pasang suami istri yang belum tercatat resmi pernikahan mereka.