Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atas peraturan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 tentang tata cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) seluruh Objek BMN dilakukan Penetapan status Penggunaan (PSP) kecuali terhadap Objek yang dikecualikan dan Diterbitkan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang.
Tautan Dokumen : KLIK DI SINI