antuan Biaya Sewa Rumah Dinas dan Transportasi Bagi Hakim
ekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor 853 / SEK/SK.KP5/III/2025 tentang Bantuan Biaya Sewa Rumah Dinas dan Transportasi Bagi Hakim dan Hakim Ad Hoc di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini:
KLIK DI SINI