Mediator PA Selayar Damaikan Kewarisan 138/Pdt.G/2025/PA.Sly
Keberhasilan Mediasi: Mediator Hakim PA Selayar Damaiikan Perkara Kewarisan
SELAYAR – Pengadilan Agama (PA) Selayar kembali melakukan keberhasilan dalam penyelesaian sengketa secara dalam proses mediasi. Pada Selasa (7/10/2025), Mediator Hakim PA Selayar, Rusni, S.H.I., M.H., berhasil memediasi dan mendamaikan para pihak dalam perkara Kewarisan Nomor 138/Pdt.G/2025/PA.Sly.
Proses mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi Kantor PA Selayar tersebut berujung pada kesepakatan damai antara kedua belah pihak, yang kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian (Akta Van Dading).
Usai kesepakatan perdamaian ditetapkan oleh Hakim, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh Majelis Hakim. Pemeriksaan ini dilaksanakan jika isi perdamaian terkait dengan objek sengketa, seperti dalam perkara kewarisan ini. Tujuannya adalah untuk melakukan kunjungan langsung ke lokasi objek sengketa guna memperoleh gambaran faktual yang jelas dan pasti di lapangan.
“Pemeriksaan setempat ini sangat penting untuk mendukung dan menguatkan pelaksanaan perdamaian yang telah disepakati para pihak, memastikan tidak ada keraguan dalam implementasinya,” jelas Rusni, S.H.I., M.H.
Keberhasilan mediasi ini menegaskan komitmen PA Selayar untuk mendorong penyelesaian perkara secara damai, cepat, dan sederhana, sesuai dengan semangat peradilan yang efektif dan berpihak pada keadilan masyarakat.