MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

  PENGADILAN AGAMA SELAYAR

MEDIASI PERKARA CERAI TALAK BERHASIL OLEH ARSYAD,S.H.I.

Berita gembira kembali hadir dari ruang mediasi, perkara cerai talak yang diajukan oleh “Pemohon” terhadap “Termohon” berhasil damai, Pemohon dan Termohon sepakat untuk rukun kembali untuk membina rumah tangga dengan baik.

Perkara perceraian merupakan perkara yang paling banyak diterima di Pengadilan Agama Selayar jika dibandingkan dengan perkara lainnya, yaitu sekitar 80 %, oleh karenanya Pengadilan Agama melalui mediasi berupaya semaksimal mungkin untuk mendamaikan para pihak yang mengajukan perkara perceraian, dan berkat upaya mediasi tersebut beberapa perkara berhasil damai, dan para pihak akhirnya mencabut perkara dan rukun kembali sebagai suami istri.

Demikian halnya dengan perkara nomor 156/Pdt.G/2022/PA.Sly. setelah melalui proses mediasi oleh Arsyad, S.H.I. Hakim Mediator yang juga wakil ketua Pengadilan Agama Selayar akhirnya membuahkan hasil, Pemohon dan Termohon rukun kembali dan Pemohon mencabut perkaranya.

Mengenai trik atau upaya yang dilakuan dalam mediasi, Arsyad, S.H.I. menjelaskan: “Kami selaku Mediator mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan memberikan nasihat, pandangan dan solusi terhadap permasalah rumah tangga para pihak, dengan merujuk kepada dalil-dalil Al Qur’an dan Sunnah, agar mereka menyadari tujuan perkawinan dan berupaya untuk saling menerima kekurangan dan kelebihan pasangan masing-masing, dengan metode ini kami berharap pasutri menyadari kekhilapan masing-masing dan saling memaafkan dan akhirnya bisa rukun kembali”.