PENGADILAN AGAMA SELAYAR
 "Peradilan Agama Yang Transparan dan Akuntabel"

Galleri Foto

Youtube

Facebook

Instagram

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA : 1. KEMANDIRIAN | 2. INTEGRITAS | 3. KEJUJURAN | 4. AKUNTABILITAS | 5. RESPONSIBILITAS | 6. KETERBUKAAN | 7. KETIDAKBERPIHAKAN | 8. PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM
  

JAM LAYANAN

Jam Kerja Layanan 

Hari Senin s.d. Kamis --> Pukul : 08.00 - 16.30 WITA

Hari Jum'at  --> Pukul : 08.00 - 17.00 WITA

 

Jam Istirahat Layanan 

Hari Senin s.d. Kamis --> Pukul : 12.00 - 13.00 WITA

Hari Jum'at  --> Pukul : 12.00 - 13.00 WITA

 

JADWAL SIDANG

Jadwal sidang pengadilan adalah daftar tanggal dan agenda sidang pengadilan. Jadwal sidang pengadilan bisa di lihat pada situs SIPP Pengadialn Agama Selayar. Dalam menentukan jadwal sidang, majelis hakim atau hakim akan mempertimbangkan beberapa hal, seperti: Waktu menerima berkas perkara, Jadwal tetap majelis hakim atau hakim. Biasanya, sidang pengadilan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Para pihak yang terlibat dalam sidang harus hadir setengah jam sebelum sidang dimulai

Lihat Jadwal SIdang Hari Ini

 

Briefing PTSP dan Doa Bersama Selasa, 06 Maret 2024.

Written by Mirzam Muhammad, S.Kom. on .

Selasa, 06 Maret 2024.
Briefing PTSP Pengadilan Agama Selayar dan Doa Bersama yang dipandu Pemimpin Briefing oleh YM Muh. Yusuf, S.H.I., M.H., selaku Ketua pada Pengadilan Agama Selayar.
Adapun penyampaian briefing kepada seluruh peserta briefing antara lain:
  • Pelayanan PTSP yang diberikan kepada masyarakat haruslah akuntabel dan transparan sehingga masyarakat semakin mendapat layanan yang maksimal;
  • Penekanan kembali satpam untuk selalu standby di pos kemananan dan memastikan yang memasuki lingkungan Kantor Pengadilan Agama Selayar adalah pihak-pihak yang berkepentingan adakalanya berstatus tamu maupun pihak berperkara dengan memberikan nametag sesuai aturan yang berlaku;
  • Bagian Pelayanan Produk Pengadilan untuk memastikan kejelasan pihak yang mau mengambil produk, pengadilan adalah pihak yang bersangkutan secara langsung. Apabila bukan pihak yang bersangkutan, maka harus disertakan Surat Kuasa yang legal sehingga produk pengadilan tidak jatuh pada tangan yang salah;
  • Pemaksimalan layanan POSBAKUM pada Pengadilan Agama Selayar.