Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pos Indonesia Cab Bulukumba

Bantaeng, 19 Agustus 2023, pimpinan, Hakim, dan aparatur Pengadilan Agama se-Wilayah IV PTA Makassar dan PA Sinjai nampak berkumpul di Ballroom Hotel Kirei. Sedianya rombongan dari kelima Pengadilan Agama tersebut akan mengikuti acara Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pos Indonesia Cabang Bulukumba mengenai Layanan Jasa Pengiriman Surat Tercatat. Berkenaan dengan acara penandatanganan tersebut hadir pula Pjs. Executive Manager  Kantor PT Pos Indonesia Cabang Bulukumba, para Branch Manager Kantor Pos Cabang Pembantu Bantaeng, Jeneponto, dan Sinjai, serta para SPV Operational pada masing-masing Kantor Pos di lima kabupaten.

Pukul 09.30 WITA MC membuka acara, selanjutnya hadirin menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hyme Mahkamah Agung RI. Kemudian, masing-masing perwakilan instansi memberikan sambutan. Dari pihak Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Agama Bulukumba Andi Muhammad Yusuf Bakri, S.H.I., M.H. selaku koordinator Wilayah IV tampil menyampaikan sambutan. Dalam sambutannya, dengan antusias Beliau menjelaskan mengenai spirit di balik hadirnya perjanjian yang disepakati bersama-sama ini. “Besar harapan, proses yang panjang ini bisa melahirkan perjanjian kerja sama yang tidak sekadar bisa mengimplementasikan formalitas peraturan tentang pemanggilan melalui Surat Tercatat, akan tetapi lebih dari itu, dapat memberikan jaminan serta perlindungan yang maksimal dan substantif terhadap hak para pihak berperkara”, terang beliau.  Beliau juga menerangkan “kerja sama yang dilakukan ini adalah suatu milestone, yang membuat akselerasi pelayanan publik di badan pengadilan akan jauh lebih prima.”

Setelahnya, Arif Zulfahri selaku PJS. Executive Manager PT Pos Indonesia Cabang Bulukumba yang membawahi Kantor Pos Cabang Pembantu Bantaeng, Jeneponto, Sinjai, dan Selayar memberikan sambutan dari Pihak Pos Indonesia. “PT Pos telah ditunjuk oleh Mahkamah Agung RI untuk melaksanakan pengiriman Surat Tercatat bagi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Merupakan suatu kehormatan yang besar bagi PT Pos Indonesia diberikan kepercayaan untuk melaksanakan pekerjaan yang merupakan bagian dari tugas badan Peradilan seperti ini. Sebagai unit kerja di daerah, Kantor Pos Cabang Bulukumba yang memiliki wilayah kerja di Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Selayar merasa sangat terbantu dalam melaksanakan tugas baru yaitu pengiriman Surat Tercatat dengan adanya Perjanjian Kerja Sama yang disepakati hari ini.” Ungkap Beliau. Pimpinan Kantor Pos Cabang Bulukumba tersebut kemudian menambahkan “Untuk melaksanakan kiriman yang bersifat khusus ini tentu diperlukan koordinasi dan sinergi yang erat antar kedua instansi. Penandatangan Perjanjian merupakan momentum pernyataan komitmen untuk saling berkoordinasi dan bersinergi dalam menyukseskan jalinan kerja sama antara kedua instansi dalam bidang pengiriman Surat Tercatat.

Usai pemberian sambutan, acara dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan perjanjian yang diawali oleh Ketua Pengadilan Agama Bulukumba YM Andi Muhammad Yusuf Bakri, S.H.I., M.H. dengan PT Pos Indonesia Cabang Bulukumba yang diwakili oleh Arif Zulfahri selaku PJS. Executive Manager PT Pos Indonesia Cabang Bulukumba. Kemudian prosesi penandatanganan berturut-turut dilanjutkan oleh YM Sulastri Suhani, S.H.I. selaku Ketua Pengadilan Agama Bantaeng, YM St. Hatijah, S.H.I., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, YM Muh. Yusuf, S.H.I., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Selayar, dan YM Mudhirah, S.Ag., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Sinjai.

Sebagaimana diketahui hadirnya Perjanjian Kerja Sama Layanan Pengiriman Surat Tercatat antara Pengadilan Agama se-Wilayah IV dan PA Sinjai dengan PT Pos Cabang Bulukumba merupakan bentuk upaya untuk memenuhi kebijakan dari Mahkamah Agung mengenai pemanggilan dan pemberitahuan pada perkara yang terdaftar secara elektronik melalui Surat Tercatat, yang mana PT Pos Indonesia menjadi pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan pengiriman Surat Tercatat tersebut. Kesepakatan antara dua instansi pusat yang dituangkan dalam klausula-klausula pada Perjanjian Kerja Sama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara Mahakamah Agung dan PT Pos Indonesia tanggal 22 Mei 2023 belum menjangkau seluruh keadaan-keadaan dan kendala-kendala yang mungkin dihadapi oleh satuan kerja di tingkat daerah dalam melaksanakan pengiriman Surat Tercatat. Oleh karena itu, diperlukan serangkaian penyesuaian baik dari pihak pengadilan maupuan kantor Pos untuk dapat memenuhi kebijakan pengiriman Surat Tercatat. Melalui Perjanjian Kerja Sama antara lima Pengadilan Agama dengan PT Pos Indoensia Cabang Bulukumba inilah ditetapkan standar yang berlaku bagi internal Pengadilan Agama dan internal unit PT Pos di lima Kabupaten. Hal mana diharapkan dapat menyempurnakan serangkaian peraturan, pedoman hingga surat edaran mengenai Surat Tercatat sehingga dapat meminimalisasi kendala pada saat proses pengimplementasian, yang berkaitan dengan waktu, tempat, tata cara pengiriman, pengantaran, hingga penyerahan Surat Tercatat.

Terakhir, kerja sama ini juga merupakan sebuah hadiah persembahan dari jajaran Pengadilan Agama se-Wilayah IV PTA Makassar dan Pengadilan Agama Sinjai atas 78 tahun lahirnya Mahkamah Agung. Meskipun terdapat adagium “Het recht hinjt achter de faiten aan” atau “Hukum selalu tertinggal dari perkembangan teknologi dan faktanya” yang tidak dapat dielakkan di era gempuran modernisasi, tetapi pada momentum peringatan Ulang Tahun ke 78 Mahkamah Agung hari ini jajaran Pengadilan Agama tersebut membuktikan bahwa ketertinggalan bukanlah sebuah keharusan jika diiringi dengan sikap responsif dan progresif yang diwujudkan oleh aparat penegak hukum itu sendiri