PENGADILAN AGAMA SELAYAR
 "Peradilan Agama Yang Transparan dan Akuntabel"

Galleri Foto

Youtube

Facebook

Instagram

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA : 1. KEMANDIRIAN | 2. INTEGRITAS | 3. KEJUJURAN | 4. AKUNTABILITAS | 5. RESPONSIBILITAS | 6. KETERBUKAAN | 7. KETIDAKBERPIHAKAN | 8. PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM
  

JAM LAYANAN

Jam Kerja Layanan 

Hari Senin s.d. Kamis --> Pukul : 08.00 - 16.30 WITA

Hari Jum'at  --> Pukul : 08.00 - 17.00 WITA

 

Jam Istirahat Layanan 

Hari Senin s.d. Kamis --> Pukul : 12.00 - 13.00 WITA

Hari Jum'at  --> Pukul : 12.00 - 13.00 WITA

 

JADWAL SIDANG

Jadwal sidang pengadilan adalah daftar tanggal dan agenda sidang pengadilan. Jadwal sidang pengadilan bisa di lihat pada situs SIPP Pengadialn Agama Selayar. Dalam menentukan jadwal sidang, majelis hakim atau hakim akan mempertimbangkan beberapa hal, seperti: Waktu menerima berkas perkara, Jadwal tetap majelis hakim atau hakim. Biasanya, sidang pengadilan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Para pihak yang terlibat dalam sidang harus hadir setengah jam sebelum sidang dimulai

Lihat Jadwal SIdang Hari Ini

 

PA Selayar Mengikuti Bimtek Pengembangan Tenaga Teknis

Written by Mirzam Muhammad, S.Kom. on .

Jum’at, 15 Maret 2024, Bertempat di Ruang Media Center PA Selayar, Ketua Pengadilan Agama Selayar YM Muh. Yusuf, S.H.I., M.H., Wakil Ketua YM Arsyad, S.H.I, Hakim YM Laeli Fajriyah, S.H.I.,  Panitera H. Ismail, S.Ag., M.H., Panitera Muda Gugatan Nurhaedah, S.Ag., mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang dilaksakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Secara Daring dengan tema “Evaluasi Implementasi Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Kepastian dan Kesatuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama”, sebagai narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.Hum., M.M., CPM., CPArb.

Kegiatan tersebut berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 545/DJA/DL1.10/III/2024 , tanggal 7 Maret 2024, perihal "Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring", dan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 576/DJA.2/DL1.10/III/2024, tanggal 13 Maret 2024 perihal Perpanjangan Waktu Pretest dan Posttest Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis.