MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

  PENGADILAN AGAMA SELAYAR

PA Selayar Mengikuti Bimtek Kekeliruan Hukum Acara

Jumat, 03 Mei 2024.
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Selayar, YM Arsyad, S.H.I., selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Selayar dan YM Laeli Fajriyah, S.H.I., M.H., selaku Hakim Pengadilan Agama Selayar menghadiri secara daring Bimbingan Teknis secara daring yang diselenggarakan oleh Dirjen BADILAG MA RI dengan tema "Kekeliruan Penerapan Hukum Acara Sebagai Bentuk Ketidakadilan (Refleksi Hasil Pembacaan Berkas Kasasi/Peninjauan Kembali Januari-April 2024)". Hadir sebagai narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. Penekanan pada bimtek kali ini ialah terfokus pada hukum formil/hukum acara yang mana refleksi kesalahan-kesalahan yang terjadi selama pengajuan tingkat kasasi/PK di Mahkamah Agung RI 4 bulan pertama di Tahun 2024 ini.
 
Bimtek dimulai tepat pada Pukul 09:00 WITA dengan dimulai menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dan dilanjutkan dengan Doa. Kemudian agenda dilanjutkan dengan sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan bahwa bimtek ini tidak boleh dianggap sebagai rutinitas semata namun harus ada ilmu yang harus diperoleh untuk yang lebih baik.

Selepas sambutan, agenda dilanjutkan dengan agenda inti yakni pemaparan materi dan diskusi bersama dari temuan-temuan kekeliruan hukum acara yang terjadi selama periode Januari s.d. April pada berkas perkara yang diajukan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI. Tentu, dengan pemaparan ini diharapkan masing-masing hakim dapat menghindari kekeliruan pada sisi hukum acara/hukum formil dan dianggap sama pentingnya dengan memahami hukum materiil.