Mediasi Gugatan Waris Antara Saudara Kandung Berhasil Damai
Perkara gugatan waris pasti melibatkan sengketa antara para pihak yang mempunyai hubungan keluarga dekat, dan sengketa tersebut akan berakibat putusnya hubungan silaturrahmi antara Penggugat dengan Tergugat, demikian halnya perkara Nomor 116/Pdt.G/2022/PA.Sly. yang melibatkan seorang adik kandung yang menggugat kakak kandungnya mengenai harta warisan orang tuanya yang belum dibagi.
Salah satu upaya Pengadilan Agama dalam menangani perkara gugatan waris adalah memaksimalkan upaya mediasi, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 PERMA Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.
Melalui proses mediasi oleh Arsyad, S.H.I. sebagai mediator yang juga wakil ketua Pengadilan Agama Selayar akhirnya membuahkan hasil. Perkara gugatan waris yang diajukan pada tanggal 22 Juni 2022 dengan perkara Nomor 116/Pdt.G/2022/PA.Sly. berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dan dikuatkan dalam akta perdamaian.
Perkara Nomor 116/Pdt.G/2022/PA.Sly. diajukan oleh Penggugat selaku adik kandung melalui Kuasa Hukumnya (SND, SH), sedangkan Tergugat adalah kakak kandungnya dengan Kuasa insedentilnya (DM, SH), dengan obyek sengketa harta warisan berupa tanah beserta rumah, serta 3 obyek lainnya berupa tanah perkebunan yang terletak di Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Keberhasilan dalam memediasi suatu perkara merupakan kebanggaan tersendiri, karena dapat membantu para pihak menyelesaikan perkara secara sederhana cepat dan biaya ringan” kata Arsyad, S.H.I. “Dan terkhusus perkara waris, disamping memberikan kepastian hukum, juga mencegah terputusnya silaturrahmi antara para ahli waris yang pastinya masih mempunyai hubungan keluarga dekat” imbuhnya”.