MoU dengan 3 Dinas terkait Perlindungan Anak
PA Selayar Tandatangani MoU dengan Tiga Perangkat Daerah untuk Perkuat Layanan Hukum dan Perlindungan Anak

Selayar, 1 Oktober 2026 — Pengadilan Agama (PA) Selayar melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PP3KB) Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis (1/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Bupati Kepulauan Selayar.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga dalam memberikan pelayanan hukum dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan perkawinan dan perlindungan anak. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Selayar, Rusni, S.H.I., M.H., menandatangani MoU bersama Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Selayar, Hj. Satmawati, S.Sos., M.AP.; Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar, dr. Frenky Wijaya; serta Kepala Dinas PP3KB Kabupaten Kepulauan Selayar, Ir. H. M. Yunan Krg Tompobulu, S.T., M.T., IPM. Kerja sama tersebut mencakup sinergitas layanan dispensasi kawin, sebagai upaya membangun koordinasi dalam memberikan layanan yang terpadu kepada masyarakat serta memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
![]() |
![]() |
![]() |
Selain itu, MoU juga mengatur sinergi terkait prosedur pengangkatan anak, perwalian anak, pencabutan perwalian anak, dan eksekusi anak. Kerja sama ini diharapkan dapat memperjelas mekanisme koordinasi dan pembagian peran masing-masing instansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Melalui penandatanganan MoU ini, Pengadilan Agama Selayar bersama perangkat daerah terkait berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi, meningkatkan efektivitas pelayanan, serta menghadirkan layanan hukum yang lebih terkoordinasi, terpadu, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
Kegiatan penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari upaya bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Pengadilan Agama Selayar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap layanan hukum dan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku






