Sidang Terpadu
BONTOSIKUYU - Pengadilan Agama (PA)Selayar menyelenggarakan Sidang Terpadu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontosikuyu pada Selasa, 16 September 2025.
Kegiatan ini bertujuan memberikan kemudahan akses pelayanan hukum, khususnya dalam proses isbat nikah, bagi masyarakat setempat.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rusni, S.H.I., beserta Hakim Anggota Rahmayani Nashihatun Aminah, S.H. dan Abdi, S.H., berhasil menangani sebanyak 13 (tiga belas) perkara isbat nikah dalam satu hari. Seluruh proses sidang dibantu oleh para panitera pengganti dan staff PA Selayar untuk memastikan kelancaran administrasi persidangan
"Sidang terpadu ini merupakan komitmen kami untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, khususnya khususnya di daerah yang jaraknya cukup jauh dari ibu kota kabupaten. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi kesulitan dalam menyelesaikan urusan administrasi kependudukan yang membutuhkan dasar hukum," ujar Rusni, S.H.I.
Kegiatan Sidang Terpadu ini mendapat apresiasi tinggi dari peserta. Masyarakat pencari keadilan merasa sangat terbantu karena dapat menyelesaikan perkara mereka dalam satu waktu dan tempat tanpa harus menempuh perjalanan panjang ke Pengadilan Agama Selayar.
Keberhasilan sidang ini diharapkan dapat menjadi model untuk penyelenggaraan layanan serupa di kecamatan-kecamatan lain, sehingga keadilan dapat diakses secara lebih merata oleh seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar.


