PENGADILAN AGAMA SELAYAR
 "Peradilan Agama Yang Transparan dan Akuntabel"

Galleri Foto

Youtube

Facebook

Instagram

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA : 1. KEMANDIRIAN | 2. INTEGRITAS | 3. KEJUJURAN | 4. AKUNTABILITAS | 5. RESPONSIBILITAS | 6. KETERBUKAAN | 7. KETIDAKBERPIHAKAN | 8. PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM
  

Briefing PTSP Selasa, 9 Januari 2024

Written by Mirzam Muhammad, S.Kom. on .

Selasa, 09 Januari 2024 mengawali jam kerja, segenap petugas PTSP pada Pengadilan Agama Selayar melaksanakan doa bersama dan briefing yang dipandu oleh Bp. Ashar, S.H., selaku Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama Selayar. Dalam gelaran briefing tersebut, amanat briefing antara lain:
- Meningkatkan kesemangatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan;
- Melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK).

2 PERKARA GUGAT WARIS DAMAI MELALUI MEDIASI DI AWAL TH 2024

Written by Mirzam Muhammad, S.Kom. on .

Mengawali hari kerja di tahun baru 2024 M. tepatnya hari Selasa tanggal 02 Januari 2024, mediasi perkara Gugat Waris Nomor 161/Pdt.G/2023/PA.Sly. berhasil mencapai kesepakatan perdamaian, dihari berikutnya Rabu tanggal 03 Januari 2024, Mediasi perkara Gugat Waris Nomor 170/Pdt.G/2023/PA.Sly. juga berhasil mencapai kesepakatan perdamaian, dan kedua perkara tersebut akan dikuatkan dalam Akta Perdamaian melalui putusan Pengadilan Agama Selayar,  ini merupakan momentum yang sangat baik karena pada hari kerja diawal tahun 2024 diwarnai dengan suasana gembira.

Perkara Nomor 161/Pdt.G/2023/PA.Sly. diajukan oleh  Penggugat selaku istri pewaris melalui Kuasa Hukumnya (MTD, SH),  sedangkan  Para Tergugat adalah anak tiri Penggugat,  dengan obyek sengketa harta warisan berupa tanah beserta rumah, peralatan rumah tangga, tanah pekarangan, serta 3 (tiga) ekor sapi.

Ada yang unik dalam mediasi perkara ini, sesuai kesepakatan, Para Tergugat yang mendapatkan bagian 3 (tiga) ekor sapi, tetapi Para Tergugat menyerahkan sapi tersebut ke Pengadilan Agama, namun mediator mengarahkan agar 3 (tiga) ekor sapi tersebut diinfakkan ke BAZNAS Kepulauan Selayar, dan Para Tergugat setuju, namun Para Tergugat tetap meminta bantuan Pengadilan Agama Selayar untuk memfasilitasi penyerahan infak tersebut pada pengurus BAZNAS Kepulauan Selayar.

Sedangkan Perkara Nomor 170/Pdt.G/2023/PA.Sly. diajukan oleh  Penggugat selaku kakak kandung melalui Kuasa Hukumnya (KRSM, SH, MH),  dan Tergugat adalah adik kandung Penggugat,  dengan obyek sengketa harta warisan berupa tanah beserta rumah yang merupakan harta peninggalan kedua orang tua mereka.

“Kami sangat bangga, karena mengawali tahun 2024 dengan berita gembira, serta dapat membantu para pihak menyelesaikan perkara secara sederhana cepat dan biaya ringan melalui upaya mediasi” kata Arsyad, S.H.I. sebagai mediator yang juga wakil ketua Pengadilan Agama Selayar.

Ketua Pengadilan Agama Selayar juga memberikan apresiasi kepada mediator yang berhasil dalam mediasi “Kami selaku pimpinan memberikan apresiasi kepada mediator yang telah berusaha keras menempuh tahapan-tahapan mediasi, sehingga mediasi berhasil mencapai kesepakatan perdamaian, dan kami berharap semoga prosentase keberhasilan mediasi pada tahun ini semakin meningkat”.

MEDIASI PERKARA GUGAT WARIS BERHASIL DI AWAL TAHUN 2024

Written by Mirzam Muhammad, S.Kom. on .

Tepatnya hari Selasa tanggal 02 Januari 2024, Mediasi perkara Gugat Waris Nomor 161/Pdt.G/2023/PA.Sly. berhasil, dan akan dikuatkan dalam akta perdamaian. ini merupakan momentum yang sangat baik karena pada hari kerja pertama tahun 2024 diwarnai dengan suasana gembira.

Perkara Nomor 161/Pdt.G/2023/PA.Sly. diajukan oleh  Penggugat selaku istri pewaris melalui Kuasa Hukumnya (MTD, SH),  sedangkan  Para Tergugat adalah anak tiri Penggugat,  dengan obyek sengketa harta warisan berupa tanah beserta rumah, peralatan rumah tangga, tanah pekarangan, serta 3 (tiga) ekor sapi.

Ada yang unik dalam mediasi perkara ini, sesuai kesepakatan, Para Tergugat yang mendapatkan bagian 3 (tiga) ekor sapi, tetapi Para Tergugat menyerahkan sapi tersebut ke Pengadilan Agama, namun mediator mengarahkan agar 3 (tiga) ekor sapi tersebut diinfakkan ke BAZNAS Kepulauan Selayar, dan Para Tergugat setuju, namun Para Tergugat tetap meminta bantuan Pengadilan Agama Selayar untuk memfasilitasi penyerahan infak tersebut pada pengurus BAZNAS Kepulauan Selayar.

“Kami sangat bangga, karena mengawali awal tahun 2024 dengan berita gembira, semoga di tahun ini prosentase keberhasilan mediasi semakin meningkat” kata Arsyad, S.H.I. sebagai mediator yang juga wakil ketua Pengadilan Agama Selayar.

Penandatanganan Kontrak Kerja PPNPN TA 2024

Written by Mirzam Muhammad, S.Kom. on .

Selayar, 08 Januari 2024.
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Selayar, Ketua Pengadilan Agama Selayar YM Muh. Yusuf, S.H.I., M.H., Sekretaris Pengadilan Agama Selayar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Hj. Asni Amin, S.H.I., dan Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Selayar Sukri, S.E., memandu gelaran
"Penandatanganan Kontrak Kerja PPNPN pada Lingkungan Pengadilan Agama Selayar Tahun 2024".
Jumlah PPNPN yang diterima Pengadilan Agama Selayar sesuai dengan pagu anggaran DIPA pada Pengadilan Agama Selayar Tahun 2024 mendapatkan pagu 9 PPNPN dengan alokasi 2 security, 1 driver, dan 6 pramubakti.
Agenda dimulai Pukul 09:30 WITA dengan sebelumnya Ketua Pengadilan Agama Selayar memberikan arahan dan bimbingan dengan membacakan kembali Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI PEMERINTAH
NON PEGAWAI NEGERI PADA MAHKAMAH AGUNG
DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA.
Pembacaan ini dikandung maksud untuk mengingatkan kembali apa yang menjadi hak dan kewajiban yang melekat pada setiap PPNPN guna meningkatkan kinerja di Tahun 2024 ini.
Selepas bimbingan dari Ketua Pengadilan Agama Selayar, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan kontak kerja masing-masing PPNPN dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Pengadilan Agama Selayar.
Adapun susunan PPNPN pada Pengadilan Agama Selayar Tahun 2024 antara lain:
1. Risal selaku Security;
2. Rusliadi Putera selaku Security;
3. Marhadi selaku Driver;
4. Muliyati, S.E., selaku Pramubakti;
5. Nurhidayanti, S.Pd.I., selaku Pramubakti;
6. Syamsumarling selaku Pramubakti;
7. Syarifudin, S.Pd.I., selaku Pramubakti;
8. Nurlaela, S.Kom., selaku Pramubakti;
9. Muh. Ismawan, S.ST., selaku Pramubakti;

PA Selayar Mengikuti Pembinaan KMA 18-19 Desember 2023

Written by Mirzam Muhammad, S.Kom. on .

Selayar, 18-19 Desember 2023, Ketua PA Selayar YM Muh. Yusuf, S.H.I., M.H.,, Wakil Ketua YM Arsyad, S.H.I., Hakim YM Laeli Fajriyah, S.H.I., Panitera Bapak H. Ismail, S.Ag., M.H., Panitera Muda Gugatan Ibu Nurhaedah, S.Ag., Panitera Muda Hukum Bapak Ashar, S.H., dan Kasubbag Kepagawaian dan ORTALA Bapak Syaripuddin, S.E., M.M., mengikuti kegiatan pembinaan bidang teknis dan administrasi yudisial secara virtual oleh pimpinan pada Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini berlangsung di Kota Madya Ambon Provinsi Maluku pada hari Senin, 18 Desember 2023 dimulai pukul 19.00 s.d. 23:00 WITA. Pembinaan pertama disampaikan oleh para Pejabat Eselon 1 pada Mahkamah Agung RI. Dan pembinaan hari kedua yang menjadi Rangkaian kegiatan berlanjut pada hari Selasa 19 Desember 2023 pukul 09:00 s.d. 12:00 WITA yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI dan Para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung RI.
Tujuan pembinaan adalah untuk memberikan pembinaan yang terus berkesinambungan di bidang teknis serta administrasi guna meningkatkan kinerja para pegawai di empat peradilan dibawah Mahkamah Agung RI.

Mediasi Online Perkara 167/Pdt.G/Pa.Sly/2023 Berjalan Lancar

Written by Mirzam Muhammad, S.Kom. on .

Persidangan perkara Cerai Talak pada Pengadilan Agama Selayar dengan Nomor Perkara 167/Pdl.G/Pa.Sly/2023 yang digelar secara elektroniki/online pada Hari Senin, 18 Desember 2023 dikarenakan pihak Termohon saat ini sedang menjalani masa tahanan pada Rumah Tahanan Selayar. Sidang yang dilaksanakan dari Ruang Sidang Amris Pengadilan Agama Selayar dan Ruang Tahanan Rutan Selayar berjalan dengan baik. Sehubungan dengan pihak Pemohon dan Termohon yang sama-sama hadir, sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, kedua belah pihak harus dimediasi. Selang kurang lebih 40 menit setelah sidang pertama, mediasi secara elektronik/online digelar di Ruang Mediasi Sihuliangi Pengadilan Agama Selayar. Didapuk sebagai Mediator ialah YM Arsyad, S.H.I., selaku Wakil Ketua pada Pengadilan Agama Selayar. Proses mediasi secara online inipun berjalan kurang lebih 60 menit dan berjalan dengan baik dan lancar.

Pelaksanaan sidang dan mediasi secara elektronik ini merupakan salah satu tekat Pengadilan Agama Selayar untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik. Dan mendukung perwujudan peradilan yang modern berbasis teknologi informasi.

Apel Rutin Senin, 4 Desember 2023

Written by Mirzam Muhammad, S.Kom. on .

Apel Rutin Pengadilan Agama Selayar.
Senin, 4 Desember 2023

SusunanPetugas Apel:
- Pembina Apel: YM. Muh. Yusuf, S.H.I., M.H., selaku Ketua;
- Pemimpin Apel: Risal selaku Security;
- Pembawa Acara: Nurhidayanti, S.Pd.I., selaku PPNPN;
- Pemimpin Doa: Syarifudin, S.Pd.I., selaku PPNPN;

Amanah Apel:
- Persiapan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Kegiatan Tahunan / Laporan Tahunan Pengadilan Agama Selayar;
- Pelaksanaan rapat internal khusus perencanaan program kerja yang akan dilaksanakan pada Tahun 2024 dan penyusunan Dokumen Program Kerja Pengadilan Agama Selayar Tahun 2024;
- Kebijaksanaan dalam mempergunakan hak cuti yang melekat pada setiap aparatur.
- Peningkatan kedisiplinan dan ketertiban pada setiap aparatur