PENGADILAN AGAMA SELAYAR
 "Peradilan Agama Yang Transparan dan Akuntabel"

Galleri Foto

Youtube

Facebook

Instagram

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA : 1. KEMANDIRIAN | 2. INTEGRITAS | 3. KEJUJURAN | 4. AKUNTABILITAS | 5. RESPONSIBILITAS | 6. KETERBUKAAN | 7. KETIDAKBERPIHAKAN | 8. PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM
  

Panggilan Ghaib

Written by Mirzam Muhammad, S.Kom. on .

DESKRIPSI

Pedoman Pemanggilan secara Ghaib di Pengadilan Agama Selayar

Pengertian
Pemanggilan secara ghaib (atau dalam bahasa hukum sering disebut pemanggilan dengan cara menempelkan di papan pengumuman) adalah suatu prosedur hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Selayar ketika pihak Tergugat (atau Termohon) dalam suatu perkara tidak dapat ditemui di alamat yang tercantum, tidak diketahui tempat tinggalnya yang pasti, atau menolak menerima pemberitahuan/pemanggilan dari juru sita.

Metode ini merupakan upaya terakhir setelah upaya-upaya pemanggilan secara langsung (dengan membawa surat panggilan) gagal. Tujuannya adalah untuk memenuhi asas peradilan yang adil, yaitu memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk hadir dan membela diri, sekaligus agar proses peradilan dapat dilanjutkan tanpa terhambat oleh ketidakhadiran salah satu pihak.

Dasar Hukum
Pedoman ini berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional, terutama:

  1. Hukum Acara Perdata (Rv/Burgelijk Wetboek) Pasal 392 dan Pasal 393.

  2. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mengatur tentang tata cara pemanggilan, khususnya PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (yang juga mengatur pemanggilan) dan PERMA lainnya yang relevan.

  3. Instruksi/Surat Edaran Mahkamah Agung yang memberikan petunjuk pelaksanaan teknis.

Syarat Dilakukannya Pemanggilan Secara Ghaib
Pemanggilan secara ghaib tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

  1. Pemanggilan Langsung Gagal: Juru sita telah melakukan minimal 2 (dua) kali pemanggilan langsung ke alamat Tergugat pada hari dan jam yang berbeda, tetapi Tergugat tidak pernah berada di tempat.

  2. Alamat Tidak Jelas atau Tidak Diketahui: Tergugat tidak memiliki alamat tetap atau telah pindah tanpa meninggalkan alamat yang jelas (tidak diketahui domisilinya).

  3. Penolakan: Tergugat secara jelas menolak untuk menerima surat panggilan.

  4. Berita Acara (BA): Setiap kegagalan pemanggilan harus dibuktikan dengan Berita Acara Pemanggilan yang dibuat oleh juru sita dan disahkan oleh Hakim Ketua Sidang.

Tata Cara Pelaksanaan di Pengadilan Agama Selayar

  1. Permohonan dari Penggugat: Atas dasar Berita Acara kegagalan pemanggilan dari juru sita, Penggugat dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Majelis Hakim agar Tergugat dipanggil secara ghaib.

  2. Persetujuan Majelis Hakim: Majelis Hakim yang memeriksa perkara akan mengeluarkan Penetapan (Beschikking) yang mengizinkan dilakukannya pemanggilan secara ghaib.

  3. Penempelan di Papan Pengumuman: Berdasarkan penetapan tersebut, Panitera Pengadilan akan menempelkan salinan surat panggilan sidang di Papan Pengumuman Pengadilan Agama Selayar.

  4. Masa Penempelan: Surat panggilan tersebut ditempelkan selama waktu yang ditentukan, biasanya 14 (empat belas) hari sejak tanggal penempelan.

  5. Dianggap Sudah Dipanggil Sah: Setelah masa penempelan selesai, secara hukum Tergugat dianggap telah menerima pemberitahuan dan dipanggil secara sah. Persidangan dapat dilanjutkan secara verstek (tanpa kehadiran Tergugat).

Konsekuensi Hukum

  • Bagi Tergugat: Jika Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara ghaib, Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan dan memeriksa perkara secara verstek. Putusan yang dijatuhkan (putusan verstek) berlaku sah dan mengikat, meskipun Tergugat tidak hadir. Tergugat berisiko kalah dan dikenakan segala konsekuensi dari putusan tersebut.

  • Bagi Penggugat: Proses perkara dapat berjalan lancar. Namun, Penggugat harus membuktikan seluruh dalil-dalil gugatannya karena Tergugat tidak hadir untuk memberikan bantahan.

Fungsi dan Makna di Konteks Masyarakat Selayar
Sebagai wilayah kepulauan, tantangan geografis di Kabupaten Kepulauan Selayar sangat nyata. Banyak warga yang berpindah-pindah atau tinggal di pulau-pulau terpencil. Pedoman pemanggilan ghaib ini sangat penting untuk:

  • Menjamin Kepastian Hukum: Memastikan proses hukum tidak mandek hanya karena satu pihak sulit dijangkau.

  • Melindungi Hak Penggugat: Memberikan akses keadilan bagi warga yang memiliki perkara, seperti perceraian, waris, atau sengketa ekonomi syariah, meskipun pasangannya atau lawannya tidak dapat ditemui.

  • Adaptasi dengan Kondisi Lokal: Menjadi solusi praktis dan sah di mata hukum untuk mengatasi kendala komunikasi dan transportasi yang khas di daerah kepulauan.

Dengan demikian, Pedoman Pemanggilan secara Ghaib di Pengadilan Agama Selayar adalah instrumen hukum yang krusial untuk menjalankan fungsi peradilan secara efektif, adil, dan berkelanjutan di tengah karakteristik masyarakat dan geografis Kepulauan Selayar.