PENGADILAN AGAMA SELAYAR
 "Peradilan Agama Yang Transparan dan Akuntabel"

Galleri Foto

Youtube

Facebook

Instagram

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA : 1. KEMANDIRIAN | 2. INTEGRITAS | 3. KEJUJURAN | 4. AKUNTABILITAS | 5. RESPONSIBILITAS | 6. KETERBUKAAN | 7. KETIDAKBERPIHAKAN | 8. PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM
  

Delegasi/Tabayyun

Written by Pengadilan Agama Selayar on .

DESKRIPSI

1. Pengertian dan Maksud Tujuan

Delegasi atau Tabayyun yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Selayar merupakan suatu kegiatan kunjungan kerja resmi yang dilakukan oleh para hakim dan/atau staf pengadilan ke lokasi tertentu. Istilah "tabayyun" sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti mengecek kebenaran atau klarifikasi, yang sangat relevan dengan esensi pekerjaan peradilan.

Maksud dan Tujuan utama dari kegiatan ini adalah:

  • Verifikasi Data dan Fakta: Melakukan pengecekan langsung terhadap data atau keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara yang sedang ditangani, terutama yang membutuhkan konfirmasi lapangan. Misalnya, memverifikasi batas tanah dalam sengketa waris atau melihat kondisi rumah tangga dalam perkara nafkah.

  • Pemeriksaan Setempat (Inspeksi Lokasi): Meninjau langsung ke lokasi sengketa (lokus) untuk mendapatkan gambaran visual dan kontekstual yang tidak dapat diwakili oleh berkas semata. Hal ini membantu hakim dalam mengambil keputusan yang lebih adil dan faktual.

  • Pendekatan dan Mediasi: Mempertemukan para pihak yang bersengketa di lingkungan mereka sendiri, dengan harapan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif untuk berdamai atau menemukan titik terang penyelesaian.

  • Pemerataan Akses Keadilan: Sebagai wujud nyata dari "mendatangi keadilan" (to bring the court to the people). Bagi masyarakat di pulau-pulau terpencil di Kepulauan Selayar, datang ke ibu kota kabupaten (Benteng) bisa menjadi kendala. Dengan delegasi ini, pengadilan hadir langsung di tengah masyarakat.

  • Sosialisasi Hukum: Memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan informasi tentang hukum acara, hak dan kewajiban masyarakat, serta prosedur berperkara di Pengadilan Agama.

2. Ruang Lingkup dan Jenis Perkara

Delegasi/Tabayyun ini biasanya dilakukan untuk perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, seperti:

  • Perkara Perkawinan: seperti isbat nikah, cerai gugat, cerai talak, dan dispensasi nikah.

  • Perkara Waris: pengecekan harta benda, ahli waris, dan batas-batas tanah warisan.

  • Perkara Wasiat: verifikasi terhadap harta dan penerima wasiat.

  • Perkara Wakaf dan Shadaqah: meninjau langsung tanah atau benda yang diwakafkan.

  • Perkara Ekonomi Syariah: memverifikasi jaminan atau objek dalam sengketa pembiayaan.

3. Prosedur dan Pelaksanaan

Pelaksanaan Delegasi/Tabayyun mengikuti prosedur baku yang diatur dalam Hukum Acara Peradilan Agama untuk memastikan validitas dan keabsahannya:

  1. Permohonan/Penetapan: Kegiatan bisa diusulkan oleh para pihak yang berperkara atau ditetapkan secara ex-officio oleh Hakim yang memeriksa perkara.

  2. Pembentukan Delegasi: Ketua Pengadilan Agama Selayar menunjuk tim yang biasanya terdiri dari Hakim, Panitera, dan Juru Sita. Tim ini membawa Surat Perintah Delegasi resmi.

  3. Koordinasi dengan Pihak Terkait: Sebelum berangkat, tim berkoordinasi dengan Kepala Desa, Tokoh Agama, atau Tokoh Masyarakat setempat untuk mempermudah proses di lapangan.

  4. Pelaksanaan di Lapangan: Tim melakukan:

    • Pemeriksaan terhadap para pihak, saksi, atau ahli.

    • Pengukuran dan pemotretan lokasi.

    • Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Setempat (BAPPS) yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat, termasuk tokoh masyarakat setempat sebagai saksi.

  5. Pelaporan: Hasil dari delegasi/tabayyun dituangkan dalam berita acara yang menjadi salah satu alat bukti yang sah dan pertimbangan penting bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.

4. Konteks Khusus Pengadilan Agama Selayar

Sebagai pengadilan yang berkedudukan di wilayah kepulauan, kegiatan Delegasi/Tabayyun bagi Pengadilan Agama Selayar memiliki tantangan dan makna tersendiri:

  • Tantangan Geografis: Wilayah hukumnya mencakup pulau-pulau kecil. Delegasi seringkali membutuhkan perjalanan laut yang memakan waktu dan biaya tidak sedikit.

  • Nilai Strategis: Justru karena tantangan geografis ini, kehadiran pengadilan melalui delegasi menjadi sangat berarti. Ini menunjukkan komitmen pengadilan untuk menjangkau seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, demi tegaknya keadilan.

  • Pendekatan Kearifan Lokal: Hakim dari Pengadilan Agama Selayar seringkali menggabungkan prosedur hukum formal dengan pendekatan kekeluargaan dan budaya setempat (seperti nilai-nilai "paseng/pappaseng" atau nasihat leluhur), yang membuat proses mediasi dan pencarian kebenaran menjadi lebih efektif dan diterima masyarakat.

5. Kesimpulan

Delegasi atau Tabayyun oleh Pengadilan Agama Selayar bukan sekadar kunjungan lapangan biasa. Ia merupakan instrument vital peradilan yang menjembatani antara hukum formal di ruang pengadilan dengan realitas faktual di masyarakat. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Selayar mewujudkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus menegaskan fungsinya sebagai lembaga yang tidak hanya memutus perkara, tetapi juga aktif mendatangkan dan memastikan keadilan hingga ke pelosok wilayah Kepulauan Selayar.