Mediasi Berhasil Perkara No 27/Pdt.G/2026/PA.Sly
Sidang mediasi perkara perdata di Pengadilan Agama Selayar berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat kembali rukun dan mencabut gugatan yang telah diajukan.

Sidang mediasi perkara perdata di Pengadilan Agama Selayar berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat kembali rukun dan mencabut gugatan yang telah diajukan.

RAPAT PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK), DAN WILAYAH BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) PENGADILAN AGAMA SELAYAR TAHUN 2026

Pengadilan Agama Selayar bekerja sama dengan Kecamatan Bontoharu dan KUA Bontoharu
melaksanakan sosialisasi dan pendataan warga untuk Program Sidang di Luar Gedung


Sidang luar gedung ini merupakan bagian dari upaya PA Selayar untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya warga di wilayah yang jauh dari pusat kota. Dengan sinergi antar instansi ini, diharapkan sidang luar gedung dapat segera direalisasikan, memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat tanpa harus datang ke gedung pengadilan.
Tim Pendataan Pengadilan Agama Selayar menggelar agenda pendataan Identitas dan Keterangan Nikah
Warga Kecamatan Buki yang akan mengikuti Sidang Terpadu Isbat Nikah

Selayar, 20 Februari 2026 – Tim Pendataan Pengadilan Agama Selayar yang terdiri dari Pimpinan, Hakim, Panitera, Petugas Informasi, Pendaftaran, dan POSBAKUM pada Pengadilan Agama Selayar melaksanakan pendataan kepada warga Kecamatan Buki Kabupaten Kepulauan Selayar yang menghendaki mengikuti Sidang Terpadu Isbat Nikah pada Pengadilan Agama Selayar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Buki Kabupaten Kepulauan Selayar.
Agenda pendataan ini merupakan persiapan pelaksanaan sidang terpadu yang menjadi salah satu program Pengadilan Agama Selayar untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang belum terdaftar secara resmi pernikahannya. Pendataan ini didampingi secara langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buki.

Tak kurang dari 20 pasangan dari Warga Kecamatan Buki mengikuti agenda pendataan ini. Masing-masing warga dimintai data berupa identitas dan keterangan-keterangan pernikahan yang telah mereka laksanakan sebelumnya. Para warga nampak antusias mengikuti pendataan ini karena mereka merasa momentum ini menjadi kesempatan untuk mengesahkan secara negara pernikahan dan untuk selanjutnya mendapatkan surat-surat resmi berkaitan dengan pernikahan.
TITIK SINGGUNG PENGADILAN UMUM DAN PENGADILAN AGAMA DALAM PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD): ANALISIS NORMATIF KEWENANGAN ABSOLUT
Oleh : Abdi, S.H
(Hakim Pengadilan Agama Selayar Kelas II)
ABSTRAK
Perluasan kewenangan absolut Pengadilan Agama melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 telah menciptakan titik singgung dengan Pengadilan Umum dalam perkara perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Secara normatif, Pasal 1365 KUH Perdata menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri, sementara Pasal 49 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa sengketa hak milik dan keperdataan lain yang terkait dengan bidang hukum Islam. Perluasan ini juga membawa konsekuensi penting terhadap kemungkinan subjek hukum non-Muslim untuk berperkara di Pengadilan Agama, khususnya dalam sengketa ekonomi syariah, sepanjang yang bersangkutan menundukkan diri secara sukarela terhadap hukum Islam. Artikel ini mengkaji secara normatif titik singgung kewenangan absolut antara kedua lingkungan peradilan dalam perkara perbuatan melawan hukum, Selengkapnya....TITIK SINGGUNG PENGADILAN UMUM DAN PENGADILAN AGAMA DALAM PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD): ANALISIS NORMATIF KEWENANGAN ABSOLUT
HAK MANTAN ISTRI PNS PASCA PERCERAIAN: MENYELARASKAN DUA REZIM HUKUM DALAM PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN
Oleh : Abdi, S.H
(Hakim Pengadilan Agama Selayar Kelas II)
ABSTRAK
Perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki kompleksitas hukum karena bersentuhan dengan dua rezim hukum yang berbeda: hukum Islam yang menjadi dasar hukum materiil di Peradilan Agama dan hukum kepegawaian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Tulisan ini mengkaji pengaturan hak mantan istri PNS pasca perceraian dalam kedua rezim tersebut, menganalisis seputar tuntutan nafkah sepertiga gaji, serta menawarkan kerangka harmonisasi melalui teori pemisahan ranah. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa sinkronisasi kedua rezim dapat dilakukan melalui pemisahan ranah yang tegas: ranah judisial menjadi kewenangan Peradilan Agama dengan dasar hukum Islam (mut'ah, nafkah iddah, nafkah anak), sementara ranah administratif menjadi kewenangan atasan PNS dengan dasar PP 10/1983 (pemotongan gaji). Kedua ranah berjalan paralel dan saling melengkapi, sehingga mantan istri PNS mendapatkan perlindungan berlapis tanpa mencampuradukkan kewenangan.
Selengkapnya..... HAK MANTAN ISTRI PNS PASCA PERCERAIAN: MENYELARASKAN DUA REZIM HUKUM DALAM PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN
Rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat)

Selayar, 12 Februari 2026 – Bertempat di Kantor Pengadilan Agama Selayar, telah dilaksanakan Rapat Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pengadilan Agama Selayar. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Selayar, Yang Mulia Ibu Rahmayani Nashihatun Aminah, S.H., selaku Ketua Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pengadilan Agama Selayar.
Kegiatan ini diikuti oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, serta Kepala Subbagian Kepegawaian selaku anggota Tim Baperjakat Pengadilan Agama Selayar. Rapat bertujuan untuk melakukan penilaian serta pembahasan terhadap aspek jabatan dan kepangkatan aparatur, sebagai bagian dari upaya pembinaan karier yang objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengambilan keputusan yang tepat demi peningkatan profesionalisme dan kinerja aparatur Pengadilan Agama Selayar.