Arsip Artikel
ARSIP ARTIKEL PENGADILAN AGAMA SELAYAR
| No | JUDUL | PENULIS | JABATAN PENULIS |
ABSTRAK |
TAUTAN |
| 1 |
HAK MANTAN ISTRI PNS PASCA PERCERAIAN: MENYELARASKAN DUA REZIM HUKUM DALAM PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN |
Abdi, S.H. | Hakim | Perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki kompleksitas hukum karena bersentuhan dengan dua rezim hukum yang berbeda: hukum Islam yang menjadi dasar hukum materiil di Peradilan Agama dan hukum kepegawaian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Tulisan ini mengkaji pengaturan hak mantan istri PNS pasca perceraian dalam kedua rezim tersebut, menganalisis seputar tuntutan nafkah sepertiga gaji, serta menawarkan kerangka harmonisasi melalui teori pemisahan ranah. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa sinkronisasi kedua rezim dapat dilakukan melalui pemisahan ranah yang tegas: ranah judisial menjadi kewenangan Peradilan Agama dengan dasar hukum Islam (mut'ah, nafkah iddah, nafkah anak), sementara ranah administratif menjadi kewenangan atasan PNS dengan dasar PP 10/1983 (pemotongan gaji). Kedua ranah berjalan paralel dan saling melengkapi, sehingga mantan istri PNS mendapatkan perlindungan berlapis tanpa mencampuradukkan kewenangan. | KLIK DI SINI |
| 2 | TITIK SINGGUNG PENGADILAN UMUM DAN PENGADILAN AGAMA DALAM PERKARA PERBUATAN MELAWANHUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD): ANALISIS NORMATIF KEWENANGAN ABSOLUT | Abdi, S.H. | Hakim | Perluasan kewenangan absolut Pengadilan Agama melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 telah menciptakan titik singgung dengan Pengadilan Umum dalam perkara perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Secara normatif, Pasal 1365 KUH Perdata menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri, sementara Pasal 49 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa sengketa hak milik dan keperdataan lain yang terkait dengan bidang hukum Islam. Perluasan ini juga membawa konsekuensi penting terhadap kemungkinan subjek hukum non-Muslim untuk berperkara di Pengadilan Agama, khususnya dalam sengketa ekonomi syariah, sepanjang yang bersangkutan menundukkan diri secara sukarela terhadap hukum Islam. Artikel ini mengkaji secara normatif titik singgung kewenangan absolut antara kedua lingkungan peradilan dalam perkara perbuatan melawan hukum. | KLIK DI SINI |



