Pos Bantuan Hukum
POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)
DI LINGKUNGAN PENGADILAN AGAMA SELAYAR
A. NAMA LEMBAGA KERJA: Lembaga Bantuan Hukum Institut Cokroaminoto Pinrang
B. SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN TERKAIT PENUNJUKAN POSBAKUM:
C. PENERIMA JASA POS BANTUAN HUKUM
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.
D. JENIS JASA HUKUM YANG DILAYANI
- Layanan Konsultasi / Advisi Hukum
- Layanan Gugatan dan Layanan Permohonan
E. SYARAT-SYARAT DAN MEKANISME
- Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama Selayar.
F. DASAR ATURAN TENTANG POS BANTUAN HUKUM : KLIK DI SINI