Sita Eksekusi Pengadilan Agama Selayar

Selayar, 17 Juli 2019, Pengadilan Agama Selayar Melaksanakan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Selayar Nomor 1/Pdt.Eks/2018/PA.Sly tanggal 01 Nopember 2018 dan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 772/K/AG/2016 tanggal 21 Desember 2016.
Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut dipimpin dan putusannya dibacakan langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Selayar (Drs. H. Mustari M) didampingi Jurusita serta dua orang saksi (H. Jalaluddin, S.Ag.,MH dan Drs. Baharuddin) Serta dukungan Pengamanan dari pihak Kepolisian yang dihadiri oleh Kapolsek Benteng, Kanit Intel Polres Kep.Selayar, Kanit Intel Polsek Benteng, beberapa anggota polisi kep. Selayar dan juga dihadiri oleh Lurah Benteng Selatan (Akhmad Rifai, S.Pi.,M.si).

pelaksanaan Sita Eksekusi ini sejatinya telah dilaksanakan beberapa bulan yang lalu, namun karena adanya beberapa agenda pemilu, yang berdampak inkondusifnya situasi sosial serta politik dimasyarakat berpotensi adanya gangguan terhadap pelaksanaan sita eksekusi, maka pihak kepaniteraan Pengadilan Agama Selayar mengagendakan diwaktu yang baik dan tepat. Kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Sita Eksekusi tanggal 17 Juli 2019 berkat intensitas komunikasi yang dibangun Pihak Pengadilan Agama Selayar yang berkoordinasi dengan pihak Kepolisian serta Lurah setempat.

Adapun objek Sita eksekusi yang dilaksanakan adalah
1. sebuah rumah semi permanen di atas tanah yang terletak di Jalan K.H. Achmad Dahlan nomor 76, Kelurahan Benteng, kecamatan Benteng Selatan, Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan ukuran panjang X lebar = 12,55 (dua belas koma lima puluh lima) meter X 9 (sembilan) meter, dengan batas-batas :
- sebalah utara : rumah H. Dg. Sibalik;
- sebelah timur : rumah Mui;
- sebelah selatan : rumah Penggugat dan Tergugat;
- sebelah barat : tanah dan jalan KH. Achmad Dahlan;
2. Sebuah rumah semi permanen yang terletak di Jalan K.H. Achmad Dahlan nomor 74 Benteng Selayar, dengan ukuran panjang x lebar = 15,2 (lima belas koma dua) meter x 5 (lima) meter dengan batas-batas :
- sebalah utara : rumah Penggugat dan Tergugat;
- sebelah timur : rumah Mui;
- sebelah selatan : rumah Heni Wijaya;
- sebelah barat : tanah dan jalan KH. Achmad Dahlan

Panitera Pengadilan Agama Selayar (Drs. H. Mustari M) sesaat setelah pelaksanaan Sita Eksekusi mengatakan bahwa pelaksaan Sita Eksekusi yang dilakukan pagi ini berjalan Aman dan lancar sesuai yang diharapkan bersama.
untuk Video Sita Eksekusi silahkan klik link Video berikut https://youtu.be/P-7Qmq8jtu4



























