Briefing PTSP Selasa, 1 Agustus 2023.



Bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama Selayar mengikuti secara daring Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh Dirjen Badilag MARI. Agenda digelar pada Hari Jumat, 14 Juli 2023 Pukul 09.00 WIB s.d. selesai. Turut Hadir, Arsyad, S.H.I., selaku Wakil Ketua, Laeli Fajriyah, S.H.I., selaku Hakim, H. Ismail, S.Ag., M.H., selaku Panitera, Nurhaedah, S.Ag., selaku Panmud Gugatan, dan Andi Taufiq Alamsyah selaku Juru Sita Pengganti.
Pada Bimtek kali ini dibuka oleh Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. selaku Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Badilag sekaligus memberikan kata sambutan. Dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Ditbinganis Badilag yang telah berinovasi pada Bimtek kali ini, salah satunya pemberian sertifkat kepada peserta Bimtek melalui Sipapi Berdasi. “Kita berharap Sipapi Berdasi bisa dikembangkan dan tidak tertutup kemungkinan menerima kritik dan saran demi kesempurnaan inovasi tersebut” ujar Plt. Dirjen Badilag yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.

Lebih lanjut Plt. Dirjen Badilag menyampaikan harapannya dengan adanya Bimtek ini akan ada kemanfaat dalam peningkatan kompetensi di bidang teknis pemeriksaan perkara. Apalagi adanya amanah dari pimpinan Mahkamah Agung bahwa kemampuan teknis di jajaran peradilan agama harus dikembangkan dan tentunya tidak terlepas dari pengembangan kompetensi di bidang hukum acara. Dan Bimtek inilah momen yang tepat untuk mewujudkan pengembangan tersebut.
Pelaksanaan Bimtek dipandu oleh moderator, Dr. M. Nur Syafiuddin, S.Ag., M.H. Hakim Yustisial Mahkamah Agung tersebut memberikan kesempatan pada seluruh peserta Bimtek untuk memberikan tanggapan dari 6 dari 8 temuan yang erat kaitannya dengan tema yang diangkat, yaitu Kinestetik Hukum Acara Perdata (Telaah Temuan Penerapan dalam Berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali).

Kamis 13 Juli 2023, Pengadilan Agama Selayar melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) bertempat di Jalan Jenderal Achmad Yani, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar. Pemeriksaan Setempat tersebut merupakan agenda sidang perkara Gugat Waris No. 34/Pdt.G/2023/PA.Sly yang diajukan oleh DG. Mlb sebagai Penggugat, melawan DP sebagai Tergugat I, AN sebagai Tergugat II, DA sebagai Tergugat III, AW sebagai Tergugat IV, SV sebagai Tergugat V, dan AN sebagai Turut Tergugat.

Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar Hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.
Ketua Pengadilan Agama Selayar (Muh. Yusuf, S.H.I., M.H.) sebagai Ketua Majelis Hakim memimpin agenda sidang tersebut, didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Selayar (Arsyad, S.H.I.) dan Hakim Pengadilan Agama Selayar (Laeli Fajriyah, S,H.I.) masing-masing sebagai Hakim Anggota. Serta Idris Tuguis, S.H. sebagai Panitera Pengganti dan Andi Taufiq Alamsyah sebagai Jurusita Pengganti.

Melalui pengawalan ketat dari aparat kepolisian POLRES Kabupaten Kepulauan Selayar, dan BABINSA setempat, Pemeriksaan setempat berjalan lancar dan aman, Pengadilan Agama Selayar memeriksa beberapa obyek perkara antara lain berupa: 2 petak rumah, 1 bangunan pondasi, sebidang tanah bersertifikat seluas 2528 M2, 8 pohon kelapa, 1 rumpun bambu, 80 pohon pisang, 1 pohon nangka, 1 pohon kayu galumpang, 2 pohon jeruk besar dan 1 pohon asam.

Sebelum menutup dan menunda agenda sidang berikutnya, Ketua Pengadilan Agama Selayar mengucapkan terimakasih kepada pihak Penggugat dan Tergugat yang koperatif dalam pemeriksaan setempat tersebut, serta apresiasi kepada aparat keamanan “kami mengucapkan terimakasih kepada pihak Penggugat dan Tergugat yang koperatif, serta apresiasi kepada aparat keamanan yang telah menjaga jalannya pemeriksaan setempai ini, sehingga alhamdulillah berjalan lancar” tegas nya.


Hal penting tersebut salah satunya adalah Mahkamah Agung saat ini sedang menyiapkan sistem penunjukan majelis hakim dengan menggunakan perangkat teknologi, yaitu dengan memanfaatkan mesin artificial intelligence (AI) berdasarkan jenis dan kualifikasi perkara serta beban kerja dari para hakim agung.
Kedepannya diharapkan distribusi perkara dapat dilakukan secara random, namun tetap dilakukan secara proporsional sesuai dengan beban kerja para hakim agung.
Pemanfaatan sistem artificial intelligence ini, menurut Ketua Mahkamah Agung ke depannya akan terus dikembangkan termasuk di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding untuk membantu kinerja penanganan perkara dengan tetap tidak mengabaikan peran manusia sebagai subjek penggerak utamanya, karena tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan zaman saat ini terus mengarah pada penggunaan perangkat cerdas yang secara siginifikan mampu memberikan keakuratan dan ketelitian dalam membantu tugas dan pekerjaan kita dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pencari keadilan.
Kabupaten Kepulauan Selayar - Senin, 26 Juni 2023
Pelayanan Terpadu Pengadilan Agama Selayar kembali digelar di Mal Pelayanan Publik Kab. Kepulauan Selayar dan dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.

Pelayanan Terpadu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara Pengadilan Agama bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan layanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama dan untuk memenuhi pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama dan pencatatan kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Ketua Pengadilan Agama Selayar, Muh. Yusuf, S.H.I., M.H., membuka Pelayanan Terpadu secara langsung. Disertai dengan Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan, dan staf Kepaniteraan. Turut hadir Kepala Dinas DPMPTSP.


Pada Pelayanan Terpadu Pengadilan Agama Selayar telah disidangkan sebanyak 11 perkara Itsbat Nikah. Dengan adanya Pelayanan Terpadu ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat setempat dalam berperkara di Pengadilan Agama Selayar.