SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA SELAYAR
 

   

Youtube

Facebook

Instagram

 

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA : 1. KEMANDIRIAN | 2. INTEGRITAS | 3. KEJUJURAN | 4. AKUNTABILITAS | 5. RESPONSIBILITAS | 6. KETERBUKAAN | 7. KETIDAKBERPIHAKAN | 8. PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM
  

Briefing PTSP PA Selayar. Jumat, 6 Maret 2026

Written by Pengadilan Agama Selayar on .

BRIEFING PTSP PA Selayar | Jumat, 6 Maret 2026

 

Panitera Pengadilan Agama Selayar memimpin briefing bagi para petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya menjelang dan selama bulan suci Ramadan. Kegiatan briefing tersebut berlangsung di lingkungan kantor Pengadilan Agama Selayar dan diikuti oleh seluruh petugas PTSP yang bertugas melayani masyarakat pencari keadilan.

 

Dalam arahannya, Panitera menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik meskipun aktivitas kerja berlangsung di tengah suasana ibadah Ramadan. Ia mengingatkan seluruh petugas agar tetap mengedepankan sikap profesional, disiplin, serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, PTSP merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan. Oleh karena itu, setiap petugas diharapkan mampu menjaga sikap ramah, responsif, serta memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat yang datang ke kantor pengadilan.
 
Selain membahas peningkatan pelayanan selama Ramadan, dalam briefing tersebut juga disampaikan persiapan pelaksanaan sidang terpadu yang akan digelar di Kantor Urusan Agama Buki. Sidang terpadu ini direncanakan sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan pelayanan terkait perkara di Pengadilan Agama. Panitera berharap seluruh petugas dapat mempersiapkan segala kebutuhan administrasi maupun teknis secara maksimal agar kegiatan sidang terpadu dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan koordinasi dan kerja sama yang baik, diharapkan pelayanan Pengadilan Agama Selayar kepada masyarakat dapat terus meningkat, terutama pada momentum Ramadan yang sarat dengan nilai-nilai pelayanan dan pengabdian.

 

Mediasi Berhasil Perkara No 27/Pdt.G/2026/PA.Sly

Written by Pengadilan Agama Selayar on .

 

 Sidang mediasi perkara perdata di Pengadilan Agama Selayar berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat kembali rukun dan mencabut gugatan yang telah diajukan.

 

 

Selayar, 5 Maret 2026 — Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Selayar. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Selayar, Ketua Pengadilan Agama Selayar, YM Rusni, S.H.I., M.H., yang bertindak langsung sebagai mediator, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Nomor 27/Pdt.G/2026/PA.Sly. Proses mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Selayar yang berperan aktif memfasilitasi dialog antara Penggugat dan Tergugat. Melalui pendekatan persuasif dan suasana musyawarah yang kondusif, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepahaman.
 
Mediasi yang berlangsung di ruang mediasi pengadilan tersebut berakhir dengan tercapainya perdamaian antara Penggugat dan Tergugat. Kedua pihak sepakat untuk kembali rukun dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Seiring dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, Penggugat juga menyatakan kesediaannya untuk mencabut gugatan yang sebelumnya telah didaftarkan di Pengadilan Agama Selayar dengan Nomor 27/Pdt.G/2026/PA.Sly. Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu wujud optimalisasi fungsi mediasi di lingkungan peradilan agama, yang mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan memberikan manfaat bagi para pihak yang berperkara.

 

 

Rapat Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM Tahun 2026

Written by Pengadilan Agama Selayar on .

RAPAT PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK), DAN WILAYAH BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) PENGADILAN AGAMA SELAYAR TAHUN 2026

 

 

Bertempat di Ruang Media Center, segenap aparatur pada Pengadilan Agama Selayar menggelar Rapat Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Agama Selayar Tahun 2026. Agenda dibuka oleh Hj. Asni Amin, S.H.I., selaku Sekretaris pada Pengadilan Agama Selayar. Kemudian dilanjutkan oleh YM Rahmayani Nashihatun Aminah, S.H., selaku Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Agama Selayar Tahun 2026. Ketua tim memaparkan tugas kepada masing-masing Area untuk ditindaklanjuti.
 
Dalam rapat, dibahas langkah-langkah dan kiat-kiat sukses dalam Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Agama Selayar. Pemimpin tim meminta untuk seluruh tim yang terlibat untuk turut aktif dan berkomitmen untuk bersama-sama dalam melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

 

Pendataan Warga Kec. Bontoharu Persiapan Sidang Isbat Nikah

Written by Pengadilan Agama Selayar on .

Pengadilan Agama Selayar bekerja sama dengan Kecamatan Bontoharu dan KUA Bontoharu

melaksanakan sosialisasi dan pendataan warga untuk Program Sidang di Luar Gedung

 

Selasa, 24 Februari 2026 Bertempat di KUA Bontoharu, tim pendataan dari Pengadilan Agama Selayar melaksanakan sosialisasi dan pendataan perkara isbat nikah sebagai langkah awal persiapan Program Sidang di Luar Gedung Pengadilan. Tak kurang terdapat 6 pasang warga dari Kecamatan Bontoharu nampak antusias mengikuti acara tersebut. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama apik dengan Pemerintah Kecamatan Bontoharu dan Aparatur pada KUA Bontoharu.
 
H. Ismail, S.Ag., M.H., selaku Panitera pada Pengadilan Agama Selayar menyampaikan sosialisasi dan pengarahan-pengarahan kepada warga terkait persyaratan administrasi, keterangan, dan perihal hukum yang menjadi koridor dalam persidangan.
 

Sidang luar gedung ini merupakan bagian dari upaya PA Selayar untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya warga di wilayah yang jauh dari pusat kota. Dengan sinergi antar instansi ini, diharapkan sidang luar gedung dapat segera direalisasikan, memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat tanpa harus datang ke gedung pengadilan.

 

Pendataan Warga Kec. Buki yang mengikuti Sidang Isbat Nikah

Written by Pengadilan Agama Selayar on .

Tim Pendataan Pengadilan Agama Selayar menggelar agenda pendataan Identitas dan Keterangan Nikah

Warga Kecamatan Buki yang akan mengikuti Sidang Terpadu Isbat Nikah

 

 

Selayar, 20 Februari 2026 – Tim Pendataan Pengadilan Agama Selayar yang terdiri dari Pimpinan, Hakim, Panitera, Petugas Informasi, Pendaftaran, dan POSBAKUM pada Pengadilan Agama Selayar melaksanakan pendataan kepada warga Kecamatan Buki Kabupaten Kepulauan Selayar yang menghendaki mengikuti Sidang Terpadu Isbat Nikah pada Pengadilan Agama Selayar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Buki Kabupaten Kepulauan Selayar.

Agenda pendataan ini merupakan persiapan pelaksanaan sidang terpadu yang menjadi salah satu program Pengadilan Agama Selayar untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang belum terdaftar secara resmi pernikahannya. Pendataan ini didampingi secara langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buki.


Tak kurang dari 20 pasangan dari Warga Kecamatan Buki mengikuti agenda pendataan ini. Masing-masing warga dimintai data berupa identitas dan keterangan-keterangan pernikahan yang telah mereka laksanakan sebelumnya. Para warga nampak antusias mengikuti pendataan ini karena mereka merasa momentum ini menjadi kesempatan untuk mengesahkan secara negara pernikahan dan untuk selanjutnya mendapatkan surat-surat resmi berkaitan dengan pernikahan.

TITIK SINGGUNG PENGADILAN UMUM DAN PENGADILAN AGAMA DALAM PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD): ANALISIS NORMATIF KEWENANGAN ABSOLUT

Written by Yuda Ristya, S.H. on .

TITIK SINGGUNG PENGADILAN UMUM DAN PENGADILAN AGAMA DALAM PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD): ANALISIS NORMATIF KEWENANGAN ABSOLUT

Oleh : Abdi, S.H

 (Hakim Pengadilan Agama Selayar Kelas II)

 

ABSTRAK

Perluasan kewenangan absolut Pengadilan Agama melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 telah menciptakan titik singgung dengan Pengadilan Umum dalam perkara perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Secara normatif, Pasal 1365 KUH Perdata menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri, sementara Pasal 49 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa sengketa hak milik dan keperdataan lain yang terkait dengan bidang hukum Islam. Perluasan ini juga membawa konsekuensi penting terhadap kemungkinan subjek hukum non-Muslim untuk berperkara di Pengadilan Agama, khususnya dalam sengketa ekonomi syariah, sepanjang yang bersangkutan menundukkan diri secara sukarela terhadap hukum Islam. Artikel ini mengkaji secara normatif titik singgung kewenangan absolut antara kedua lingkungan peradilan dalam perkara perbuatan melawan hukum, Selengkapnya....TITIK SINGGUNG PENGADILAN UMUM DAN PENGADILAN AGAMA DALAM PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD): ANALISIS NORMATIF KEWENANGAN ABSOLUT

HAK MANTAN ISTRI PNS PASCA PERCERAIAN: MENYELARASKAN DUA REZIM HUKUM DALAM PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN

Written by Yuda Ristya, S.H. on .

HAK MANTAN ISTRI PNS PASCA PERCERAIAN: MENYELARASKAN DUA REZIM HUKUM DALAM PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN

Oleh : Abdi, S.H

 (Hakim Pengadilan Agama Selayar Kelas II)

ABSTRAK

Perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki kompleksitas hukum karena bersentuhan dengan dua rezim hukum yang berbeda: hukum Islam yang menjadi dasar hukum materiil di Peradilan Agama dan hukum kepegawaian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Tulisan ini mengkaji pengaturan hak mantan istri PNS pasca perceraian dalam kedua rezim tersebut, menganalisis seputar tuntutan nafkah sepertiga gaji, serta menawarkan kerangka harmonisasi melalui teori pemisahan ranah. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa sinkronisasi kedua rezim dapat dilakukan melalui pemisahan ranah yang tegas: ranah judisial menjadi kewenangan Peradilan Agama dengan dasar hukum Islam (mut'ah, nafkah iddah, nafkah anak), sementara ranah administratif menjadi kewenangan atasan PNS dengan dasar PP 10/1983 (pemotongan gaji). Kedua ranah berjalan paralel dan saling melengkapi, sehingga mantan istri PNS mendapatkan perlindungan berlapis tanpa mencampuradukkan kewenangan.

Selengkapnya..... HAK MANTAN ISTRI PNS PASCA PERCERAIAN: MENYELARASKAN DUA REZIM HUKUM DALAM PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN