Apel Rutin PA Selayar. Senin, 22 Januari 2024






Selasa, 09 Januari 2024 mengawali jam kerja, segenap petugas PTSP pada Pengadilan Agama Selayar melaksanakan doa bersama dan briefing yang dipandu oleh Bp. Ashar, S.H., selaku Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama Selayar. Dalam gelaran briefing tersebut, amanat briefing antara lain:
- Meningkatkan kesemangatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan;
- Melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK).
Mengawali hari kerja di tahun baru 2024 M. tepatnya hari Selasa tanggal 02 Januari 2024, mediasi perkara Gugat Waris Nomor 161/Pdt.G/2023/PA.Sly. berhasil mencapai kesepakatan perdamaian, dihari berikutnya Rabu tanggal 03 Januari 2024, Mediasi perkara Gugat Waris Nomor 170/Pdt.G/2023/PA.Sly. juga berhasil mencapai kesepakatan perdamaian, dan kedua perkara tersebut akan dikuatkan dalam Akta Perdamaian melalui putusan Pengadilan Agama Selayar, ini merupakan momentum yang sangat baik karena pada hari kerja diawal tahun 2024 diwarnai dengan suasana gembira.

Perkara Nomor 161/Pdt.G/2023/PA.Sly. diajukan oleh Penggugat selaku istri pewaris melalui Kuasa Hukumnya (MTD, SH), sedangkan Para Tergugat adalah anak tiri Penggugat, dengan obyek sengketa harta warisan berupa tanah beserta rumah, peralatan rumah tangga, tanah pekarangan, serta 3 (tiga) ekor sapi.
Ada yang unik dalam mediasi perkara ini, sesuai kesepakatan, Para Tergugat yang mendapatkan bagian 3 (tiga) ekor sapi, tetapi Para Tergugat menyerahkan sapi tersebut ke Pengadilan Agama, namun mediator mengarahkan agar 3 (tiga) ekor sapi tersebut diinfakkan ke BAZNAS Kepulauan Selayar, dan Para Tergugat setuju, namun Para Tergugat tetap meminta bantuan Pengadilan Agama Selayar untuk memfasilitasi penyerahan infak tersebut pada pengurus BAZNAS Kepulauan Selayar.
Sedangkan Perkara Nomor 170/Pdt.G/2023/PA.Sly. diajukan oleh Penggugat selaku kakak kandung melalui Kuasa Hukumnya (KRSM, SH, MH), dan Tergugat adalah adik kandung Penggugat, dengan obyek sengketa harta warisan berupa tanah beserta rumah yang merupakan harta peninggalan kedua orang tua mereka.

“Kami sangat bangga, karena mengawali tahun 2024 dengan berita gembira, serta dapat membantu para pihak menyelesaikan perkara secara sederhana cepat dan biaya ringan melalui upaya mediasi” kata Arsyad, S.H.I. sebagai mediator yang juga wakil ketua Pengadilan Agama Selayar.
Ketua Pengadilan Agama Selayar juga memberikan apresiasi kepada mediator yang berhasil dalam mediasi “Kami selaku pimpinan memberikan apresiasi kepada mediator yang telah berusaha keras menempuh tahapan-tahapan mediasi, sehingga mediasi berhasil mencapai kesepakatan perdamaian, dan kami berharap semoga prosentase keberhasilan mediasi pada tahun ini semakin meningkat”.

Tepatnya hari Selasa tanggal 02 Januari 2024, Mediasi perkara Gugat Waris Nomor 161/Pdt.G/2023/PA.Sly. berhasil, dan akan dikuatkan dalam akta perdamaian. ini merupakan momentum yang sangat baik karena pada hari kerja pertama tahun 2024 diwarnai dengan suasana gembira.
Perkara Nomor 161/Pdt.G/2023/PA.Sly. diajukan oleh Penggugat selaku istri pewaris melalui Kuasa Hukumnya (MTD, SH), sedangkan Para Tergugat adalah anak tiri Penggugat, dengan obyek sengketa harta warisan berupa tanah beserta rumah, peralatan rumah tangga, tanah pekarangan, serta 3 (tiga) ekor sapi.
Ada yang unik dalam mediasi perkara ini, sesuai kesepakatan, Para Tergugat yang mendapatkan bagian 3 (tiga) ekor sapi, tetapi Para Tergugat menyerahkan sapi tersebut ke Pengadilan Agama, namun mediator mengarahkan agar 3 (tiga) ekor sapi tersebut diinfakkan ke BAZNAS Kepulauan Selayar, dan Para Tergugat setuju, namun Para Tergugat tetap meminta bantuan Pengadilan Agama Selayar untuk memfasilitasi penyerahan infak tersebut pada pengurus BAZNAS Kepulauan Selayar.
“Kami sangat bangga, karena mengawali awal tahun 2024 dengan berita gembira, semoga di tahun ini prosentase keberhasilan mediasi semakin meningkat” kata Arsyad, S.H.I. sebagai mediator yang juga wakil ketua Pengadilan Agama Selayar.