SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA SELAYAR
 

   

Youtube

Facebook

Instagram

 

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA : 1. KEMANDIRIAN | 2. INTEGRITAS | 3. KEJUJURAN | 4. AKUNTABILITAS | 5. RESPONSIBILITAS | 6. KETERBUKAAN | 7. KETIDAKBERPIHAKAN | 8. PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM
  

Mediasi Berhasil Perkara No 27/Pdt.G/2026/PA.Sly

Written by Pengadilan Agama Selayar on .

 

 Sidang mediasi perkara perdata di Pengadilan Agama Selayar berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat kembali rukun dan mencabut gugatan yang telah diajukan.

 

 

Selayar, 5 Maret 2026 — Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Selayar. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Selayar, Ketua Pengadilan Agama Selayar, YM Rusni, S.H.I., M.H., yang bertindak langsung sebagai mediator, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Nomor 27/Pdt.G/2026/PA.Sly. Proses mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Selayar yang berperan aktif memfasilitasi dialog antara Penggugat dan Tergugat. Melalui pendekatan persuasif dan suasana musyawarah yang kondusif, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepahaman.
 
Mediasi yang berlangsung di ruang mediasi pengadilan tersebut berakhir dengan tercapainya perdamaian antara Penggugat dan Tergugat. Kedua pihak sepakat untuk kembali rukun dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Seiring dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, Penggugat juga menyatakan kesediaannya untuk mencabut gugatan yang sebelumnya telah didaftarkan di Pengadilan Agama Selayar dengan Nomor 27/Pdt.G/2026/PA.Sly. Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu wujud optimalisasi fungsi mediasi di lingkungan peradilan agama, yang mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan memberikan manfaat bagi para pihak yang berperkara.