TITIK SINGGUNG PENGADILAN UMUM DAN PENGADILAN AGAMA DALAM PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD): ANALISIS NORMATIF KEWENANGAN ABSOLUT
TITIK SINGGUNG PENGADILAN UMUM DAN PENGADILAN AGAMA DALAM PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD): ANALISIS NORMATIF KEWENANGAN ABSOLUT
Oleh : Abdi, S.H
(Hakim Pengadilan Agama Selayar Kelas II)
ABSTRAK
Perluasan kewenangan absolut Pengadilan Agama melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 telah menciptakan titik singgung dengan Pengadilan Umum dalam perkara perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Secara normatif, Pasal 1365 KUH Perdata menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri, sementara Pasal 49 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa sengketa hak milik dan keperdataan lain yang terkait dengan bidang hukum Islam. Perluasan ini juga membawa konsekuensi penting terhadap kemungkinan subjek hukum non-Muslim untuk berperkara di Pengadilan Agama, khususnya dalam sengketa ekonomi syariah, sepanjang yang bersangkutan menundukkan diri secara sukarela terhadap hukum Islam. Artikel ini mengkaji secara normatif titik singgung kewenangan absolut antara kedua lingkungan peradilan dalam perkara perbuatan melawan hukum, Selengkapnya....TITIK SINGGUNG PENGADILAN UMUM DAN PENGADILAN AGAMA DALAM PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD): ANALISIS NORMATIF KEWENANGAN ABSOLUT



