SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA SELAYAR
 

   

Youtube

Facebook

Instagram

 

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA : 1. KEMANDIRIAN | 2. INTEGRITAS | 3. KEJUJURAN | 4. AKUNTABILITAS | 5. RESPONSIBILITAS | 6. KETERBUKAAN | 7. KETIDAKBERPIHAKAN | 8. PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM
  

Sosialisasi Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial

Written by Pengadilan Agama Selayar on .

PA Selayar Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI

 

 

Selayar, 20 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Selayar mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial yang diselenggarakan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring pada Selasa (20/10/2026), pukul 10.00 WITA. Kegiatan tersebut diikuti dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Selayar. Pengadilan Agama Selayar diwakili oleh Ketua, Rusni, S.H.I., M.H., Hakim Abdi, S.H., serta Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (Kasubbag PTIP), Nur Alif H, S.Kom., M.M. Keikutsertaan ini merupakan bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas publikasi dan pengelolaan informasi di lingkungan peradilan.
 
Dalam sosialisasi tersebut, salah satu materi yang dibahas adalah pembentukan struktur tim pengelola media massa dan media sosial. Struktur tim ini diperlukan untuk memperjelas pembagian tugas, tanggung jawab, serta koordinasi dalam proses produksi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Struktur pengelolaan tim mencakup unsur pembina, penanggung jawab, koordinator, tim produksi konten, serta administrator media massa dan media sosial. Unsur pembina dapat dijabat oleh pejabat terkait sesuai dengan tingkat organisasi, sedangkan penanggung jawab berada pada pejabat struktural atau Sekretaris Pengadilan. Koordinator bertugas mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan, sementara tim produksi konten bertanggung jawab terhadap pembuatan materi publikasi, termasuk desain grafis, video, fotografi, penulisan naskah, penyuntingan, dan penyusunan konten. Adapun administrator bertugas mengelola publikasi serta interaksi pada kanal media yang digunakan.
 
 
Materi sosialisasi juga menekankan pentingnya penerapan standar jurnalistik dalam penyusunan berita dan artikel. Setiap berita diharapkan memenuhi unsur 5W+1H, yaitu what (apa), who (siapa), when (kapan), where (di mana), why (mengapa), dan how (bagaimana). Penyusunan artikel perlu memperhatikan struktur yang terdiri atas lead atau teras berita, isi, dan ekor berita, dengan penggunaan bahasa jurnalistik yang objektif, jelas, dan mudah dipahami. Khusus untuk artikel hukum, materi yang disampaikan mencakup ketentuan panjang tulisan sekitar 800–1.500 kata, penggunaan sekurang-kurangnya dua referensi ilmiah, keaslian tulisan, serta kewajiban melalui proses penyuntingan sebelum dipublikasikan. Ketentuan tersebut menjadi perhatian dalam menjaga kualitas informasi hukum agar tersaji secara sistematis, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
Selain itu, publikasi informasi harus mengutamakan akurasi dan menggunakan sumber resmi. Konten yang disampaikan tidak boleh memuat hoaks, opini pribadi yang tidak relevan, keberpihakan, maupun materi yang berpotensi menimbulkan multitafsir. Publikasi juga harus menghindari komentar terhadap substansi putusan pengadilan, penyebaran data pribadi atau informasi rahasia, ujaran kebencian, serta pelanggaran hak cipta, termasuk penggunaan materi berbasis kecerdasan buatan tanpa izin atau hak penggunaan yang sesuai. Dalam pengelolaan media sosial, perencanaan konten secara bulanan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Perencanaan tersebut membantu memastikan publikasi berjalan secara teratur, relevan, dan sesuai dengan kebutuhan informasi masyarakat. Penggunaan identitas visual resmi juga diperlukan untuk menjaga konsistensi tampilan serta memperkuat identitas lembaga. Selain itu, pengaturan jeda antarunggahan perlu diperhatikan agar penyampaian informasi tetap efektif dan tidak berlebihan.
 
Melalui sosialisasi ini, Pengadilan Agama Selayar diharapkan dapat semakin meningkatkan profesionalisme dalam mengelola media massa dan media sosial sebagai sarana keterbukaan informasi publik. Pengelolaan media yang terarah, akurat, dan bertanggung jawab diharapkan mampu mendukung penyampaian informasi mengenai kegiatan, kebijakan, serta layanan pengadilan kepada masyarakat secara transparan dan terpercaya. Keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Selayar untuk terus meningkatkan kualitas komunikasi publik dan publikasi kelembagaan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat melalui penyampaian informasi yang sesuai dengan ketentuan dan etika yang berlaku.