Sosialisasi Kenaikan Pangkat Tenaga Teknis Tahun 2026
Sosialisasi Penyelesaian Administrasi Kenaikan Pangkat Tenaga Teknis Peradilan Agama Tahun 2026

Selayar, 25 Juni 2026 – Pengadilan Agama Selayar mengikuti secara daring kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Administrasi Kenaikan Pangkat Tenaga Teknis Hakim dan Kepaniteraan Peradilan Agama Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Selayar Rusni, S.H.I., M.H., Sekretaris Hj. Asni Amin, S.H.I., serta Lalu Irman Supryadi, S.S. selaku Kasubbag Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada satuan kerja peradilan agama terkait tata cara dan mekanisme penyelesaian administrasi kenaikan pangkat bagi tenaga teknis hakim dan kepaniteraan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh informasi terbaru mengenai kebijakan serta prosedur administrasi yang harus dipenuhi dalam proses kenaikan pangkat.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi Pandangan Umum Kebijakan BKN Perihal Penyelesaian Administrasi Kenaikan Pangkat, Penyelesaian Administrasi Kenaikan Pangkat Tenaga Teknis Peradilan Agama, serta sesi Penyelesaian Administrasi Kenaikan Pangkat Tenaga Teknis Peradilan Agama (Interaktif) yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan langsung dari narasumber.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Selayar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi kepegawaian, khususnya dalam proses kenaikan pangkat tenaga teknis, sehingga dapat berjalan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan hasil sosialisasi ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam memenuhi persyaratan administrasi kepegawaian secara akurat dan profesional guna mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang prima.



