SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA SELAYAR
 

   

Youtube

Facebook

Instagram

 

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA : 1. KEMANDIRIAN | 2. INTEGRITAS | 3. KEJUJURAN | 4. AKUNTABILITAS | 5. RESPONSIBILITAS | 6. KETERBUKAAN | 7. KETIDAKBERPIHAKAN | 8. PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM
  

Sidang di Luar Gedung. Pasimasunggu Timur-Pulau Jampea 2026

Written by Pengadilan Agama Selayar on .

Pengadilan Agama Selayar Tuntaskan Program Sidang di Luar Gedung Tahun Anggaran 2026

di Kecamatan Pasimasunggu Timur

 

 

Pasimasunggu Timur, 30 Juli 2026 – Pengadilan Agama Selayar kembali menggelar kegiatan Sidang di Luar Gedung sebagai wujud nyata komitmen dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Kegiatan yang menjadi agenda terakhir Program Sidang di Luar Gedung Tahun Anggaran 2026 ini dilaksanakan pada Kamis, 30 Juli 2026, bertempat di Kecamatan Pasimasunggu Timur, Pulau Jampea.
 
 
Tim Sidang di Luar Gedung terdiri atas delapan orang, yaitu Abdi, S.H. selaku Hakim, Hasanuddin, S.H.I., M.H. selaku Panitera Muda Permohonan/Panitera Pengganti, Nurhaedah, S.Ag. selaku Panitera Muda Gugatan/Panitera Pengganti, Andi Taufiq Alamsyah selaku Jurusita Pengganti, serta empat orang pegawai lainnya yang bertugas sebagai tenaga administratif.
 
Untuk mencapai lokasi pelaksanaan sidang, tim menempuh perjalanan laut selama kurang lebih delapan jam menggunakan kapal dari Pelabuhan Benteng Selayar menuju Pelabuhan Jampea. Meskipun harus menghadapi ombak yang cukup besar dan terpaan angin selama perjalanan, semangat seluruh tim tetap terjaga demi memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat di wilayah kepulauan.
 
 
Pada pelaksanaan Sidang di Luar Gedung kali ini, Pengadilan Agama Selayar berhasil menyidangkan 21 perkara permohonan isbat nikah. Melalui layanan ini, masyarakat yang berada di wilayah terpencil tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Benteng Selayar untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.
 
Program Sidang di Luar Gedung merupakan salah satu bentuk implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus upaya memperluas akses terhadap keadilan (access to justice). Kehadiran layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah kepulauan dan memiliki keterbatasan akses transportasi, sehingga mereka dapat memperoleh layanan peradilan secara lebih efektif tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Selayar.
 
 
Kegiatan di Kecamatan Pasimasunggu Timur ini sekaligus menjadi agenda penutup Program Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Selayar Tahun Anggaran 2026. Dengan terselenggaranya kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Selayar telah memenuhi target jumlah pelaksanaan kegiatan maupun target penyelesaian perkara yang telah ditetapkan untuk Tahun Anggaran 2026.
 
 
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Pengadilan Agama Selayar dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang inklusif, menjangkau masyarakat hingga wilayah kepulauan terluar, serta memastikan setiap warga negara memperoleh akses hukum yang adil, mudah, dan berkualitas.