SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA SELAYAR
 

   

Youtube

Facebook

Instagram

 

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA : 1. KEMANDIRIAN | 2. INTEGRITAS | 3. KEJUJURAN | 4. AKUNTABILITAS | 5. RESPONSIBILITAS | 6. KETERBUKAAN | 7. KETIDAKBERPIHAKAN | 8. PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM
  

Sidang di Luar Gedung. Pasimasunggu-Pulau Jampea Juli 2026

Written by Pengadilan Agama Selayar on .

Pengadilan Agama Selayar Gelar Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Pasimasunggu, Pulau Jampea
 
"Menembus badai, mendekatkan pelayan dan menghadirkan keadilan di pesisir"
 
 
 
Pasimasunggu, 24 Juli 2026 – Pengadilan Agama Selayar kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan peradilan yang mudah dijangkau oleh masyarakat melalui pelaksanaan Sidang di Luar Gedung yang berlangsung di Kecamatan Pasimasunggu, Pulau Jampea, pada Jumat (24/7/2026).
 
 
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 525/KPA.W20-A16/HK2.6/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026. Tim Sidang di Luar Gedung terdiri atas delapan orang, yaitu YM Rahmayani Nashihatun Aminah, S.H. selaku Hakim, H. Ismail, S.Ag., M.H. selaku Panitera, Abd Rahman Nur selaku Jurusita Pengganti, serta lima orang pegawai lainnya yang bertugas sebagai tenaga administratif untuk mendukung kelancaran pelaksanaan persidangan.
 
 
Perjalanan menuju lokasi bukanlah hal yang mudah. Tim harus menempuh perjalanan laut selama kurang lebih sembilan jam menggunakan kapal dari Pelabuhan Benteng Selayar menuju Pelabuhan Jampea. Meski harus menghadapi ombak dan tiupan angin selama pelayaran, semangat dan dedikasi seluruh tim tetap terjaga demi memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
 
Dalam pelaksanaan sidang tersebut, Pengadilan Agama Selayar berhasil menyelesaikan 13 perkara isbat nikah. Pelaksanaan sidang berjalan dengan tertib, lancar, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat yang merasakan langsung kemudahan memperoleh layanan peradilan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Agama Selayar.
 
 
Program Sidang di Luar Gedung merupakan salah satu bentuk implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Melalui program ini, Pengadilan Agama Selayar berupaya memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan dan daerah yang secara geografis sulit dijangkau.
 
 
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pengadilan Agama Selayar berharap masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum secara lebih mudah dan efektif. Kehadiran layanan peradilan langsung di tengah masyarakat menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Selayar dalam memberikan akses pelayanan hukum kepada masyarakat yang terpinggirkan, sehingga hak-hak hukum mereka dapat terpenuhi secara adil dan merata.