Perkara Nomor 71/Pdt.G/PA.Sly/2022 Berhasil Mediasi

Alhamdulillah perkara dengan nomor 71/Pdt.G/PA.Sly/2022 berhasil damai melalui proses mediasi. Pihak penggugat dan tergugat akhirnya mencapai keputusan damai setelah menjalani beberapa proses mediasi dan persidangan. Dan pada Hari Kamis, 19 Mei 2022, pihak penggugat berkenan untuk mencabut berkas perkara dengan bersama-sama membuat surat pernyataan kesepakatan bersama. Adapun hakim mediator yang menjadi penengah pada perkara ini ialah Rini Fahriyani Ilham, S.H.I., M.H.



