Perkara No 155/Pdt.G/2026/PA.Sly Berhasil Mediasi
Mediasi Berhasil, Pasangan dalam Perkara Cerai Gugat Kembali Rukun

Selayar, 24 September 2026 – Upaya perdamaian melalui proses mediasi di Pengadilan Agama Selayar kembali membuahkan hasil. Perkara cerai gugat dengan Nomor 155/Pdt.G/2026/PA.Sly berhasil diselesaikan melalui mediasi dengan tercapainya kesepakatan damai antara para pihak.
Selaku Mediator Rusni, S.H.I., M.H. , yang juga merupakan Ketua Pengadilan Agama Selayar. Dalam proses mediasi, mediator memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan permasalahan, harapan, serta komitmen masing-masing dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga. Melalui proses dialog dan pendekatan yang mengedepankan prinsip perdamaian, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi secara kekeluargaan. Para pihak memutuskan untuk kembali rukun dan melanjutkan kehidupan rumah tangga bersama.
Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Selayar dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai. Mediasi tidak hanya menjadi tahapan dalam proses berperkara, tetapi juga merupakan sarana bagi para pihak untuk menemukan solusi terbaik dengan mempertimbangkan kepentingan dan keutuhan keluarga.
Dengan tercapainya perdamaian tersebut, perkara cerai gugat Nomor 155/Pdt.G/2026/PA.Sly tidak berlanjut pada perceraian, melainkan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk kembali membangun rumah tangga dengan komitmen, komunikasi, dan semangat untuk memperbaiki hubungan. Dan keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi kedua belah pihak untuk memulai kembali kehidupan rumah tangga dengan lebih baik



