PENGUMUMAN SELEKSI PENYEDIA LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PENGADILAN AGAMA SELAYAR TAHUN ANGGARAN 2026
I. LATAR BELAKANG
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan layanan bantuan hukum gratis bagi pencari keadilan yang tidak mampu di lingkungan peradilan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Mahkamah Agung RI.
II. PERSYARATAN UMUM
1. Berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI.
2. Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun dalam memberikan bantuan hukum.
3. Memiliki kantor atau perwakilan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar atau bersedia membuka layanan di wilayah tersebut.
4. Memiliki advokat atau paralegal yang berpengalaman di bidang hukum keluarga (perdata agama).
5. Tidak sedang dalam sanksi atau blacklist dari instansi pemerintah maupun peradilan.
III. DOKUMEN YANG HARUS DISERAHKAN
1. Proposal penawaran.
2. Fotokopi akta notaris dan surat keterangan terdaftar Kemenkumham.
3. Daftar pengurus dan anggota (termasuk advokat/paralegal).
4. Riwayat pelaksanaan bantuan hukum sebelumnya (jika ada).
5. Rencana kerja dan anggaran untuk layanan Posbakum.
6. Surat pernyataan kesanggupan mematuhi aturan dan etika bantuan hukum.
IV. TEMPAT DAN WAKTU PENGUMPULAN DOKUMEN
Dokumen dimasukkan dalam amplop tertutup dan dialamatkan kepada:
Ketua Pengadilan Agama Selayar
Jl. Ahmad Yani No. 133 Kepulauan Selayar
Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan
Batas akhir pengumpulan:
Tanggal 09 Desember 2025, Pukul 17.00 WITA
V. PROSES SELEKSI
Seleksi dilakukan melalui tahap:
Administrasi : Tanggal 01 s.d 10 Desember 2025
Evaluasi proposal dan pengalaman : Tanggal 11 s.d 12 Desember 2025
Wawancara/presentasi (jika diperlukan) : Tanggal 15 s.d 16 Desember 2025
Penetapan pemenang : Tanggal 17 Desember 2025
VI. INFORMASI LEBIH LANJUT
Untuk informasi teknis dan pengambilan formulir, dapat menghubungi:
Panitia Seleksi Posbakum Pengadilan Agama Selayar
Telepon: 085298738931
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
VII. LAIN-LAIN
1. Pengumuman ini tidak merupakan janji dari Pengadilan Agama Selayar untuk menunjuk penyedia layanan.
2. Panitia berhak membatalkan atau mengubah jadwal seleksi tanpa pemberitahuan sebelumnya.
3. Keputusan panitia bersifat final dan mengikat.
Selayar, 01 Desember 2025
Ketua Pengadilan Agama Selayar,
RUSNI, S.H.I.,M.H.




