SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA SELAYAR
 

   

Youtube

Facebook

Instagram

 

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA : 1. KEMANDIRIAN | 2. INTEGRITAS | 3. KEJUJURAN | 4. AKUNTABILITAS | 5. RESPONSIBILITAS | 6. KETERBUKAAN | 7. KETIDAKBERPIHAKAN | 8. PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM
  

Pengawasan oleh PTA Makassar di Pengadilan Agama Selayar

Written by Pengadilan Agama Selayar on .

Pengawasan oleh PTA Makassar di Pengadilan Agama Selayar

 

  

 

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar melaksanakan kegiatan pengawasan pada Pengadilan Agama Selayar yang berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu, 21 Januari hingga Jumat, 23 Januari 2026, bertempat di Pengadilan Agama Selayar.

Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan setiap layanan pada Pengadilan Agama tingkat pertama berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, baik dalam aspek administrasi perkara, administrasi persidangan, pelayanan publik, maupun pengelolaan keuangan dan manajemen perkantoran.

Pengawasan dilaksanakan oleh Tim dari PTA Makassar yang terdiri atas:

  1. YM Dra. Dzakiyyah, M.H., selaku Hakim Tinggi PTA Makassar;

  2. Nurbaya, S.Ag., M.H.I, selaku Panitera Pengganti PTA Makassar;

  3. A. Maradona, S.H.I., M.H., selaku Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda PTA Makassar; dan

  4. Sylvana Praditarani, A.Md., selaku Klerek – Pengolah Data dan Informasi PTA Makassar.

Selama pelaksanaan pengawasan, tim melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan peradilan, meliputi administrasi kepaniteraan dan kesekretariatan, pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, serta pengelolaan keuangan dan aset negara. Selain itu, tim pengawas juga memberikan pembinaan dan masukan sebagai upaya peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan di Pengadilan Agama Selayar.

Melalui kegiatan pengawasan ini, diharapkan Pengadilan Agama Selayar dapat terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.