Pelaksanaan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks /2024/PA.SLY
Pengadilan Agama Selayar pada hari Kamis, 16 Januari 2025 berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Selayar Nomor 2/Pdt.Eks /2024/PA.SLY, telah melaksanakan eksekusi riil, atas obyek sengketa berupa tanah berdiri diatasnya rumah di Dusun Unjuriya, Desa Tanete, Kecamatan Bontomatene, Kab. Kepulauan Selayar.
Eksekusi dimulai pukul 09.00 WITA dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Selayar, Muh. Yusuf, S.H.I.,M.H. beserta tim eksekusi yakni Panitera, Panitera Muda, dan Jurusita Pengadilan Agama Selayar yang membantu dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Adapun yang bertindak sebagai Saksi I Nurhaedah, S.Ag dan Saksi II Nurhadi, S.H..
Selain tim eksekusi dari Pengadila Agama Selayar, dihadiri juga oleh para pihak Pemohon eksekusi, Termohon eksekusi, perangkat desa setempat, pihak BPN Kepulauan Selayar, Kabag Ops dan Kasat Intel Kepolisisan Resort Kepulauan Selayar, serta Kapolsek Bontomatene dan tim pengamanan, dimana dalam pelaksanaan eksekusi tersebut telah terlaksana dengan aman dan lancar antara kedua belah pihak dan terhadap obyek eksekusi untuk tanah rumah telah dibagi dua untuk masing-masing pihak.