PA Selayar mengikuti Sosialisasi Juknis Tenaga Teknis


Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh satuan kerja dibawah Direktorat Jendral Peradilan Agama, baik secara daring maupun secara luring. Pembinaan dan sosialisasi tersebut menyampaikan terkait Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama tentang penonaktifan aplikasi backup SIKEP (ABS) dan pemanfaatan data Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) dalam Sistem Informasi Manajemen Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIMTEPA) pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Dalam Pembinaan dan Sosialisasi Juknis Pengelolaan Data Tenaga Teknis Peradilan Agama ini terdapat empat materi dan empat pemateri yang berbeda yaitu materi pertama oleh Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. tentang Pembinaan Direktur Tenaga Teknis Peradilan Agama.
Pembinaan kedua oleh Lala Umilah, S.Psi. mengenai Sosialisasi Juknis Pengelolaan Data Tenaga Teknis Peradilan Agama, pembinaan materi ketiga oleh Agus Sudarmanto, S.Kom. tentang Updating Data Tenaga Teknis Peradilan Agama dan Komponen IP ASN pada Aplikasi SIKEP, dan materi keempat oleh Dika Andrian, S.Kom., S.H yang menerangkan tentang Menu SIMTEPA untuk satuan kerja.
Diharapkan dengan adanya pembinaan dan sosialisais tersebut dapat membantu dalam peningkatan pengelolaan data informasi kepegawain tenaga teknis peradilan Agama. Selain itu, peserta yang mengikuti kegiatan pembinaan dan sosialisasi ini, memperoleh sertifikat dengan melakukan registrasi melalui Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama



