SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA SELAYAR
 

   

Youtube

Facebook

Instagram

 

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA : 1. KEMANDIRIAN | 2. INTEGRITAS | 3. KEJUJURAN | 4. AKUNTABILITAS | 5. RESPONSIBILITAS | 6. KETERBUKAAN | 7. KETIDAKBERPIHAKAN | 8. PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM
  

PA Selayar Hadiri Pembinaan dan Purnabakti PTA Makassar

Written by Pengadilan Agama Selayar on .

Ketua, Panitera, dan Sekretaris PA Selayar Hadiri Pembinaan dan Purnabakti PTA Makassar
 
 

Makassar, 29 Januari 2026 – Pimpinan Pengadilan Agama (PA) Selayar, yaitu Ketua Rusni, S.H.I., M.H., Panitera Ismail, S.Ag., M.H., dan Sekretaris Asni Amin, S.H.I., menghadiri acara Pembinaan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar, pada Kamis (29/1/2026). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Dalton Makassar ini sekaligus dirangkaikan dengan acara purnabakti untuk Wakil Ketua dan Hakim Tinggi PTA Makassar. Acara yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut dihadiri oleh seluruh Ketua PA se-wilayah PTA Makassar beserta Panitera dan Sekretaris masing-masing satuan kerja. Turut disampaikan penghormatan dan penghargaan atas pengabdian Dra. Kamariah, S.H., M.H. (Wakil Ketua) dan Dra. Nurcaya Hi Mufti, M.H. (Hakim Tinggi) yang telah memasuki masa purnabakti.


Dalam sambutannya, Ketua PTA Makassar menyampaikan arahan pembinaan terkait peningkatan kualitas pelayanan peradilan, penguatan integritas, dan harmonisasi kinerja antar pengadilan di wilayahnya. Beliau juga mengucapkan terima kasih atas dedikasi tinggi kedua pejabat yang purnabakti serta memberikan pesan khusus bagi seluruh pimpinan satuan kerja untuk terus menjaga sinergi dan kinerja yang unggul. Kehadiran Ketua, Panitera, dan Sekretaris PA Selayar dalam forum ini menunjukkan komitmen untuk senantiasa mengikuti perkembangan kebijakan dan pembinaan dari atasan langsung, sekaligus menjalin silaturahmi dengan sesama pimpinan peradilan agama se-wilayah Sulawesi Selatan. Acara berlangsung khidmat dan penuh keakraban, diakhiri dengan ramah tamah antar undangan.