Nomor perkara 16/Pdt.G/2022/PA.Sly Berhasil Mediasi
Perkara cerai gugat yang didaftarkan pada tanggal 20 Januari 20022 dengan Nomor perkara 16/Pdt.G/2022/PA.Sly. akhirnya berakhir dengan perdamaian antara Penggugat dan Tergugat. Perdamaian tersebut dapat tercapai melalui mediasi yang telah dilakukan dari tanggal 03 Februari 2022 sampai dengan tanggal 10 Februari 2022 dengan didampingi Hakim Mediator Laeli Fajriyah, S.H.I. Sebelum dimulainya mediasi tersebut, Mediator memberikan waktu kurang lebih tiga menit untuk Penggugat dan Tergugat merenungkan permasalahan rumah tangganya, sembari membaca-baca banner maupun brosur yang telah disediakan dalam ruang mediasi. Bersyukur, mediasi tersebut berjalan dengan lancar dan berhasil dengan pencabutan perkara. Tetesan air matapun terlihat dari kedua belah pihak sambil memaafkan satu sama lain.

“Memediasi rumah tangga seseorang memang tidak mudah, karena itu masalah hati masing-masing orang, tetapi dengan tekad dan semangat yang kuat baik dari mediator maupun para pihaknya, banyak juga yang bisa rukun kembali, sama-sama lagi mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah”, imbuh Hakim Mediator.



