Hakim PA Selayar Ikuti Seminar Nasional IKAHI Secara Daring
Hakim PA Selayar Ikuti Seminar Nasional IKAHI Secara Daring

Selayar, 21 April 2026 — Hakim Pengadilan Agama (PA) Selayar turut berpartisipasi secara daring dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Hakim Indonesia dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 IKAHI Tahun 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid pada Selasa (21/4/2026) ini mengusung tema “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non-Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Seminar diikuti oleh para hakim dari berbagai lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring.
Dalam seminar tersebut, para pembicara menekankan pentingnya penerapan pidana non-penjara sebagai solusi atas permasalahan overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi tantangan dalam sistem peradilan pidana nasional. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam menciptakan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, baik bagi pelaku maupun korban.
Selain itu, penerapan pidana non-penjara diharapkan mampu memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk kembali ke tengah masyarakat tanpa harus menghadapi stigma berkepanjangan akibat hukuman penjara.
Salah satu narasumber menyampaikan bahwa “KUHP 2023 dan KUHAP 2025 membawa paradigma baru yang lebih rehabilitatif dan restoratif, dengan menekankan keadilan yang humanis.” Pernyataan ini menegaskan arah pembaruan hukum pidana Indonesia yang tidak semata-mata berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan reintegrasi sosial.
Keikutsertaan hakim PA Selayar dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman terhadap perkembangan hukum nasional, khususnya terkait implementasi kebijakan pemidanaan yang lebih modern dan berkeadilan.



