GUGATAN HARTA BERSAMA BERHASIL DAMAI MELALUI MEDIASI

Pasca perceraian terkadang menimbulkan permasalahan baru, salah satunya adalah pembagian harta bersama (harta yang didapatkan selama perkawinan), dalam praktenya pembagian harta bersama khususunya masyarakat di Kepulauan Selayar biasanya diselesaikan secara kekeluargaan, namun jika tidak ada kesepakatan akan berujung pada proses hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Demikian halnya perkara Nomor 12/Pdt.G/2023/PA.Sly. yang mana mantan istri menggugat mantan suami terkait harta bersama yang belum dibagi setelah mereka bercerai pada tahun 2021.
Salah satu upaya Pengadilan Agama dalam menangani perkara gugatan harta bersama adalah memaksimalkan upaya mediasi, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 PERMA Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.
Melalui proses mediasi yang berlangsung cukup alot dan memakan waktu selama empat kali pertemuan oleh Arsyad, S.H.I. sebagai mediator yang juga wakil ketua Pengadilan Agama Selayar akhirnya membuahkan hasil. Perkara harta bersama yang diajukan pada tanggal 16 Januari 2023 dengan perkara Nomor 12/Pdt.G/2023/PA.Sly. berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dan dikuatkan dalam akta perdamaian.
Perkara Nomor 12/Pdt.G/2023/PA.Sly. diajukan oleh Penggugat (HR) selaku mantan istri melalui Kuasa Hukumnya (MTD, SH), sedangkan Tergugat (IR) selaku mantan suami tidak menngunakan kuasa hukum, dengan obyek sengketa harta warisan berupa rumah beserta perabot, mobil, motor, kios serta 2 obyek lainnya berupa tanah perkebunan yang terletak di Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Keberhasilan dalam memediasi suatu perkara merupakan kebanggaan tersendiri, karena dapat membantu para pihak menyelesaikan perkara secara sederhana cepat dan biaya ringan” kata Arsyad, S.H.I. “Dan terkhusus perkara harta bersama, disamping memberikan kepastian hukum, juga mencegah terputusnya silaturrahmi antara mantan istri dan mantan suami yang nantinya tetap bekerjasama dalam mendidik dan membiayai anak meskipun mereka telah bercerai” imbuhnya”.



