34 ORANG MENGGUGAT LAHAN 400 HEKTAR DAMAI MELALUI MEDIASI

Perkara Nomor 25/Pdt.G/2023/PA.Sly di Pengadilan Agama Selayar merupakan perkara gugat waris yang melibatkan Penggugat sejumlah 34 orang dan Tergugat sejumlah 3 orang dengan obyek sengketa berupa lahan seluas kurang lebih 400 hektar, perkara tersebut diajukan oleh Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya (M. A, SH), sedangkan Para Tergugat juga didampingi oleh Kuasa Hukumnya (Drs. H.M. N, Q, SH, M.H.), dengan obyek yang terletak di Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Salah satu upaya Pengadilan Agama dalam menangani perkara gugatan waris adalah memaksimalkan upaya mediasi, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.
Melalui proses mediasi oleh Arsyad, S.H.I. sebagai mediator yang juga wakil ketua Pengadilan Agama Selayar akhirnya membuahkan hasil. Perkara gugatan waris yang diajukan pada tanggal 20 Februari 2023 dengan perkara Nomor 25/Pdt.G/2023/PA.Sly. berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dan akan dikuatkan dalam akta perdamaian.
“Keberhasilan dalam memediasi suatu perkara merupakan kebanggaan tersendiri, karena dapat membantu para pihak menyelesaikan perkara secara sederhana cepat dan biaya ringan” kata Arsyad, S.H.I. “Dan terkhusus perkara waris, disamping memberikan kepastian hukum, juga mencegah terputusnya silaturrahmi antara para ahli waris yang sebelumnya bersengketa menjadi rukun kembali” imbuhnya”.



